Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku penculikan dan perdagangan anak dalam kasus Bilqis Rahmadhany. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan keberpihakan peradilan terhadap perlindungan anak sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak boleh mendapat ruang sedikit pun.

Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Joko Saptono dan Harianti menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Sri Yuliana, 9 tahun 6 bulan penjara kepada Nadia Hutri, serta masing-masing 9 tahun penjara kepada Meryana dan Adefriyanto Syahputera S.

Vonis dibacakan pada Rabu (23/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

Rudianto Lallo menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan secara serius dampak yang dialami korban, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Atas nama perlindungan terhadap anak, saya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku. Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir melindungi anak-anak dari kejahatan yang sangat tidak berperikemanusiaan,” kata Rudianto Lallo, Senin (27/7/2026).

Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sulawesi DPP Partai NasDem itu mengatakan perdagangan anak merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya merampas kebebasan korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang dapat memengaruhi masa depan anak.

Karena itu, menurut Rudianto, penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Siapa pun yang menculik, memperjualbelikan, atau mengeksploitasi anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Vonis ini menjadi pesan bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum itu juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

Rudianto Lallo menegaskan perlindungan anak tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa menyebabkan Bilqis Rahmadhany mengalami trauma, para pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sementara keadaan yang meringankan di antaranya para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sebagian merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus Bilqis sebelumnya menyita perhatian publik Sulawesi Selatan setelah korban dilaporkan hilang dan kemudian terungkap menjadi korban penculikan yang berujung pada praktik perdagangan anak. Hasil penyidikan mengungkap adanya peran berbeda dari masing-masing pelaku dalam membawa, memindahkan, hingga memperjualbelikan korban.

Bagi Rudianto Lallo, putusan tersebut menjadi momentum penting, terlebih dibacakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Menurutnya, vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa, mulai dari keluarga, masyarakat hingga aparat penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT
Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penyebaran LGBT Ancaman Nonmiliter
BPJS Akan Tertibkan Perusahaan yang Tidak Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:47 WIB

Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:40 WIB

MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:01 WIB

Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:09 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Berita Terbaru