Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penyebaran LGBT Ancaman Nonmiliter

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM—Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.

Pemerintah menilai fenomena ini dapat memicu lunturnya nilai nasionalisme. Oleh karena itu, penangkalannya kini disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan isu stabilitas nasional lainnya.

“Separatisme, terorisme, dan radikalisme, perang informasi dan serangan siber, serta krisis ekonomi, praktik judi daring, dan pinjaman daring (pinjol) ilegal,” bunyi kutipan dokumen Perpres tersebut, Senin (6/7/2026).

Selain poin-poin di atas, kluster ancaman ini juga disandingkan dengan kejahatan lintas negara lainnya, yakni penyebaran ideologi terlarang dan paham ateisme, perdagangan manusia secara ilegal (illegal trafficking), aksi perompakan dan pencurian kekayaan alam secara masif, dan peredaran serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba).(*)

Berita Terkait

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT
Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas
BPJS Akan Tertibkan Perusahaan yang Tidak Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung
Ditolak Sejumlah Organisasi, MUI Tetap Perjuangan Sanksi Pidana Perilaku LGBT

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:40 WIB

MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:01 WIB

Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:09 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:12 WIB

Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ekonomi

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:32 WIB