DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mendukung keputusan pemerintah untuk memperketat naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Tujuannya, melindungi aset nasional.

Willy Aditya mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas untuk memperketat naturalisasi. Menurut dia, pemberian status WNI tak boleh hanya didasarkan status atlet maupun ikatan pernikahan.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya,” kata Willy dalam keterangannya dikutip, (10/8/2026).

Ia menyebut seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas. Bukan hanya dari status, tetapi juga budaya, sosial, hingga falsafah negara Pancasila.

“Jadi bukan semata menjadi WNI karena jadi atlet, atau investor mengamankan aset, atau demi dapat memiliki aset di Indonesia. Mereka harus mengindonesiakan dirinya,” katanya.

Di Australia, kata Willy, WNA yang mau menjadi warga negara diberi syarat residensi panjang, kontribusi ekonomi atau pajak, dan ujian integrasi budaya.

Di Swiss, ada syarat masa tinggal belasan tahun dan evaluasi langsung dari komunitas lokal di tingkat kanton tentang seberapa jauh pemohon terasimilasi secara kultural.

“Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi memberi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,” katanya.

Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumya mengumumkan bakal memperketat proses naturalisasi untuk melindungi aset dan kepemilikan properti dalam negeri.

Supratman mengaku menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, tanpa menyertakan anggota keluarga inti.

“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,” katanya, Jumat (7/8/2026).(*)

Berita Terkait

Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah
Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia
Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT
Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:53 WIB

DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:12 WIB

Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:47 WIB

Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis

Berita Terbaru

Info Makassar

Tekan Penularan TBC, Pemkot Makassar Gencarkan Tracing di 339 Titik

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Sulawesi Selatan

Cegah Kebakaran, BBKSDA Perketat Pengawasan Hutan Malino

Selasa, 11 Agu 2026 - 08:19 WIB