DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mendukung keputusan pemerintah untuk memperketat naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Tujuannya, melindungi aset nasional.

Willy Aditya mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas untuk memperketat naturalisasi. Menurut dia, pemberian status WNI tak boleh hanya didasarkan status atlet maupun ikatan pernikahan.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya,” kata Willy dalam keterangannya dikutip, (10/8/2026).

Ia menyebut seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas. Bukan hanya dari status, tetapi juga budaya, sosial, hingga falsafah negara Pancasila.

“Jadi bukan semata menjadi WNI karena jadi atlet, atau investor mengamankan aset, atau demi dapat memiliki aset di Indonesia. Mereka harus mengindonesiakan dirinya,” katanya.

Di Australia, kata Willy, WNA yang mau menjadi warga negara diberi syarat residensi panjang, kontribusi ekonomi atau pajak, dan ujian integrasi budaya.

Di Swiss, ada syarat masa tinggal belasan tahun dan evaluasi langsung dari komunitas lokal di tingkat kanton tentang seberapa jauh pemohon terasimilasi secara kultural.

“Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi memberi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,” katanya.

Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumya mengumumkan bakal memperketat proses naturalisasi untuk melindungi aset dan kepemilikan properti dalam negeri.

Supratman mengaku menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, tanpa menyertakan anggota keluarga inti.

“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,” katanya, Jumat (7/8/2026).(*)

Berita Terkait

Pemerintah Buka Peluang Petugas Damkar – Satpol PP Diangkat Jadi Pegawai
Mentan Amran Umumkan 25 Merek Beras Diduga Fortifikasi Palsu
Anggaran Program MBG Akan Dipangkas
Pemerintah Beri Kesempatan PPPK Ikut Seleksi CPNS
Dahlan Iskan Puji Respons Mentan Amran  Tangani Harga Beras:  Cekatan dan Solutif
Soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, MK Tegaskan Harus Tuntas Sebelum 2029
Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:05 WIB

Pemerintah Buka Peluang Petugas Damkar – Satpol PP Diangkat Jadi Pegawai

Rabu, 16 September 2026 - 07:13 WIB

Mentan Amran Umumkan 25 Merek Beras Diduga Fortifikasi Palsu

Jumat, 4 September 2026 - 09:43 WIB

Anggaran Program MBG Akan Dipangkas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Pemerintah Beri Kesempatan PPPK Ikut Seleksi CPNS

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Dahlan Iskan Puji Respons Mentan Amran  Tangani Harga Beras:  Cekatan dan Solutif

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Tanggapan Pemprov Sulsel Atas Penetapan Tersangka Bupati Gowa

Jumat, 25 Sep 2026 - 20:09 WIB

Lifestyle

Yamaha Gear Ultima Motor Irit Andalan Piknik Keluarga

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:34 WIB