MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melibatkan pakar dalam menyusun draf naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi terkait LGBT.

Penyusunan naskah akademik tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Ketua MUI Bidang Hukum, Dr Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum.

“Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Wahiduddin dikutip dari mui.or.id, Jumat, (17/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik melalui masukan dari para peserta.

“Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu,” katanya.

Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang diperlukan kajian yang komprehensif agar pengaturan yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat.

Dari sisi keagamaan, ia menegaskan bahwa pandangan MUI mengenai LGBT telah tertuang dalam fatwa MUI.(*)

Berita Terkait

Soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, MK Tegaskan Harus Tuntas Sebelum 2029
DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat
Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah
Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia
Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, MK Tegaskan Harus Tuntas Sebelum 2029

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:53 WIB

DPR RI Dukung Naturalisasi Pemain Asing Diperketat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Respon Mensesneg Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Soal Putusan MK, BGN Ikut Kebijakan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:12 WIB

Deng Ical Desak Pemerintah Bentuk Task Force Bebaskan WNI yang Disandera Perompak di Somalia

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Polda Sulsel Genjot 2 Kasus yang Menyeret Nama Bupati Gowa

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:15 WIB