BPJS Akan Tertibkan Perusahaan yang Tidak Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan pemerintah akan tertibkan perusahaan yang tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

“Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong,” ujar Cak Imin.
Saat ini, Cak Imin mengungkap bahwa banyak perusahaan yang tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

“Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau enggak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan,” ungkap Cak Imin.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang mengusung nilai saling tolong-menolong. Manfaat program tersebut, terutama kepada masyarakat yang mengidap penyakit katastropik. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan, masyarakat, dan pemerintah menjaga agar BPJS Kesehatan terus tumbuh menjadi program yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat.

“Kerja sama pihak-pihak ini karena itu pihak pemerintah, pihak swasta, pribadi, harus merapatkan barisan terus untuk menjaga agar BPJS Kesehatan ini terus tumbuh tumbuh menjadi raksasa gotong royong yang bermanfaat untuk seluruh keluarga kita,” ujar Cak Imin.

Demi menyukseskan program itu, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 48,6 triliun per tahun. Angka tersebut setara dengan pembiayaan iuran per bulan untuk menanggung biaya 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta mendata transisi peserta PBI agar program tepat sasaran.

“Transisinya harus baik, kerja sama BPJS dengan kerja sama Kesehatan dengan Kemensos, Kemenkes agar data transisi penerima PBI yang ada yang naik kelas, ada yang turun kelas ini data ini betul-betul semua terlayani, terutama yang kena katastropik, terutama cuci darah,” ujar Cak Imin.(*)

Berita Terkait

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT
Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penyebaran LGBT Ancaman Nonmiliter
Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung
Ditolak Sejumlah Organisasi, MUI Tetap Perjuangan Sanksi Pidana Perilaku LGBT

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:40 WIB

MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:01 WIB

Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:09 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:12 WIB

Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ekonomi

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:32 WIB