HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons terkait permintaan Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk memfasilitasi sekaligus memediasi hubungan antara pemerintah kabupaten dan DPRD Gowa. Permintaan ini muncul setelah bergulirnya kasus hak angket terhadap dirinya di DPRD Gowa.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengatakan bahwa seharusnya dinamika tersebut diselesaikan secara internal melalui komunikasi yang efektif, tanpa terburu-buru melibatkan pihak provinsi.
“Dalam struktur undang-undang otonomi daerah, pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi mereka adalah mitra sejajar, artinya tidak saling membawahi. Kenapa disebut mitra? Jadi harus memang mereka bersepakat. Kuncinya adalah komunikasi,” kata Jufri Rahman dikutip, Selasa, (28/7/2026).
Jika permintaan Bupati Gowa untuk difasilitasi mediasi dengan DPRD Gowa dilakukan Pemprov Sulsel, maka akan dimaknai sebagai intervensi.
“Apakah itu nanti tidak dimaknai sebagai intervensi? Umpamanya bupati meminta Pemprov memfasilitasi lalu kita turun, lalu DPRD-nya mengatakan, jangan ikut campur, ini urusan internal kami. Kan boleh saja begitu. Makanya harus jelas dulu, apanya yang mau difasilitasi?” tegasnya.
Menurut Jufri Rahman, komunikasi sering menjadi kunci utama. Pendekatan ini lazim dilakukan di tingkat provinsi, di mana gubernur berkomunikasi langsung secara personal dengan ketua DPRD untuk mencari titik temu atas berbagai persoalan daerah.
“Saran saya, tidak ada satu persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi. Kuncinya adalah komunikasi. Semua pihak harus berbesar hati, membuka pikiran, dan berlapang dada untuk saling menerima masukan,” imbuhnya. (*)







