HALLOMAKASSAR.COM– Pengadilan Negeri (PN) Makassar batal melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan di Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Selasa (28/7/2026).
Konstatering tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 49 Eks/2015/PN Mks jo Nomor 30/Pdt.G/2014/PN Mks.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Panitera PN Makassar, Handri Mamudi, S.H., M.H., konstatering dilakukan terhadap objek sengketa yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20429/Maricaya Baru dengan luas awal kurang lebih 11.163 meter persegi.
Dalam perkara tersebut, Bahar (Muhammad Bahar Saleh/Muh. Bahar) dan Haji Muhammad Husni SE bertindak sebagai pemohon eksekusi atau penggugat, sedangkan DG Liwang dkk menjadi tergugat atau termohon eksekusi.
Awalnya, pelaksanaan konstatering dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WITA, tepatnya di belakang Hotel Planet atau Jalan Sungai Saddang Baru. Namun pelaksanaannya batal dilaksanakan lantaran melakukan blokade di jalan masuk pemukiman tersebut.
Terpantau, pihak Pengadilan Negeri Makassar yang dikawal aparat kepolisian memilih mundur.
Aksi itu dilakukan warga sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengukuran objek sengketa yang menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi lahan. Diketahui, objek sengketa lahan tersebut mencakup ratusan rumah warga.
Mantan Ketua RT setempat, Anwar, mengatakan sertifikat hak atas tanah Nomor 520 Tahun 1981 yang menjadi dasar klaim ahli waris Hadji Sapiah sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Anwar, sertifikat yang sama juga pernah digunakan Hadji Sapiah dalam sengketa melawan Sekolah Tunas Harapan milik Arwan Tjahyadi. Dalam perkara tersebut, kata dia, pihak Hadji Sapiah dinyatakan kalah.
“Namun sertifikat yang sama kembali digunakan melalui ahli waris Hadji Sapiah dalam perkara melawan warga Jalan Monginsidi Baru hingga akhirnya dimenangkan. Sekarang prosesnya memasuki tahap konstatering sebagai pendahuluan eksekusi,” ujar Anwar kepada wartawan di lokasi.
Ia mempertanyakan konsistensi penerapan hukum dalam perkara tersebut.
“Di sinilah kejanggalannya. Ada apa dengan hukum? Jelas-jelas sertifikat yang dipegangnya sudah dibatalkan oleh PTUN dan pernah dikalahkan dalam perkara dengan Pak Arwan, sementara objeknya masih berada dalam satu hamparan,” kata Anwar.
Selain itu, Anwar mengungkapkan bahwa lahan yang kini disengketakan, menurut pengetahuannya, pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang (kini Kota Makassar) melalui pembayaran ganti rugi pada 23 Maret 1985 senilai Rp113.524.000.
Ia menyebut, sejak saat itu lahan tersebut berstatus tanah negara dan telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.
“Sepengetahuan kami, negara sudah memberikan ganti rugi sehingga statusnya menjadi tanah negara. Warga sudah puluhan tahun tinggal di sini dengan bukti pembayaran IPEDA yang kemudian berlanjut menjadi PBB. Bahkan sebagian warga sudah memiliki sertifikat hak atas tanah,” ujarnya.
Konstatering sendiri merupakan pencocokan atau penyesuaian objek sengketa di lapangan oleh pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi guna memastikan batas, letak, dan kondisi objek sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, proses konstatering masih mendapat penolakan dari warga yang bertahan di sekitar lokasi. Belum diperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar maupun kuasa hukum ahli waris Hadji Sapiah mengenai keberatan yang disampaikan warga, termasuk mengenai status hukum sertifikat yang dipersoalkan dan dasar pelaksanaan konstatering tersebut.(*)







