Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Ratusan warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, yang terhimpun dalam koalisi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM PLTSa) mendatangi Balai Kota Makassar untuk menyuarakan penolakan keras terhadap penataan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rabu,  (6/8/2026).

Kedatangan massa aksi ini dilatarbelakangi adanya agenda Forum Diskusi Evaluasi Progres PSEL Makassar oleh Pemerintah Kota Makassar yang dihadiri oleh jajaran kementerian pusat dan instansi daerah.

Selain menggelar aksi demonstrasi di luar gedung Kantor Walikota Makassar, perwakilan warga juga hadir dalam forum diskusi tersebut. Namun warga menilai forum tersebut sengaja didesain sekadar untuk melegitimasi keberlanjutan proyek, bukan mengakomodasi keberatan warga.

Dalam sesi diskusi, staf Perwakilan Kemenko Pangan mengimbau warga agar pasrah dan menerima keberadaan proyek PSEL di lingkungan mereka. Imbauan tersebut disampaikan tanpa pertimbangan matang terhadap aspek teknis tata ruang, jarak aman pemukiman, potensi kehancuran kualitas lingkungan, hingga ancaman jangka panjang terhadap kesehatan warga.

Situasi ini memicu kemarahan warga. Penempatan industri pengolahan sampah berskala besar yang sangat dekat dari pemukiman dinilai merampas hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman sebagaimana dijamin konstitusi, sekaligus memicu polarisasi dan konflik sosial di tengah warga Tamalanrea.

Perwakilan warga Tamalanrea, Ali Akbar, menyampaikan kritik tajam atas jalannya proyek yang dinilainya cacat prosedur dan mengabaikan keadilan lingkungan.

“Keberadaan Proyek Strategis Nasional PSEL tepat di tengah-tengah pemukiman kami adalah ancaman yang sangat nyata dan serius bagi keselamatan jiwa serta masa depan anak-cucu kami. Sejak awal perencanaan, tidak ada keterbukaan informasi publik yang jelas mengenai analisis dampak lingkungan maupun teknis proyek ini kepada masyarakat terdampak. Partisipasi warga sama sekali dinihilkan, kami hanya disodorkan keputusan sepihak yang mengancam ruang hidup kami,” tegas Ali Akbar.

“Kami menolak lokasi penempatannya. Mengapa proyek sebesar ini harus dipaksakan berjarak hanya selemparan batu dari rumah tinggal warga? Atas dasar keselamatan dan hak hidup kami, warga Tamalanrea akan terus melakukan perlawanan dan menolak penempatan lokasi proyek PSEL ini sampai titik darah penghabisan. Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Walikota untuk segera memindahkan lokasi proyek PSEL ke wilayah non-pemukiman yang jauh lebih aman!” lanjutnya.

Dalam orasinya, salah satu masyarakat turut menyoroti kejanggalan pada surat undangan forum RDP tersebut. Semula, surat undangan yang diterima dari Pemerintah Kota Makassar hanya mencantumkan satu orang perwakilan dari GERAM PLTSa untuk hadir, tanpa mencantumkan nama PT SUS selaku pihak pengembang proyek. Namun pada pelaksanaannya, PT SUS justru turut hadir dan ikut berbicara dalam forum.

Kejanggalan ini memunculkan dugaan warga bahwa pembatasan jumlah undangan bagi GERAM PLTSa merupakan taktik pemerintah untuk melemahkan posisi warga dalam forum, sementara pihak pengembang justru diberi ruang lebih untuk turut memengaruhi jalannya forum.

Menanggapi tidak diakomodasinya keberatan warga dalam forum di Balai Kota, koalisi GERAM PLTSa bersama lembaga pendamping menggelar konferensi pers lanjutan di Kantor LBH Makassar pada siang hari. Sesi yang dimoderatori oleh Putra dari Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) ini menghadirkan perwakilan warga yakni Hj. Azis, Hj. Sinar, dan Haji Akbar, serta didampingi Nurul Fadli Gaffar dari WALHI Sulawesi Selatan dan Abdul Azis Dumpa selaku Direktur LBH Makassar. Dalam konferensi pers tersebut, warga dan pendamping secara tegas mengecam sikap Pemerintah Kota Makassar yang dinilai condong berpihak pada kepentingan PT SUS.

Hj. Sinar selaku perwakilan perempuan masyarakat Tamalanrea yang turut hadir langsung di Balai Kota menyayangkan langkah pemerintah pusat yang melemparkan kembali aduan masyarakat ke pemerintah daerah. Penegasan senada disampaikan Hj. Azis yang memperingatkan bahwa tekanan massa tidak akan berhenti selama proyek ini terus dipaksakan.

Dari sisi teknis dan hukum, Nurul Fadli Gaffar dari WALHI Sulsel memaparkan bahwa proyek ini sebenarnya sudah janggal sedari awal, mulai skandal korupsi pembebasan lahan industri, revisi RTRW demi legitimasi perusahaan, hingga pengabaian status kawasan Tamalanrea yang tergolong wilayah rawan banjir. Ia juga menyoroti klaim mitigasi dampak perusahaan yang dinilai minim transparansi, serta jarak aman pemukiman minimal 500 m atau jika mengikuti standar negara asal PT SUS (Cina) yakni minimal 1,5 km. Ia turut mempertanyakan klaim bahwa pekerja proyek akan “lebih dulu terdampak” karena tinggal di asrama dekat lokasi, sebab mereka telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan sementara warga sekitar tidak memiliki jaminan serupa.

“Mereka bilang ada yang lebih dulu terdampak, tapi mereka punya BPJS Ketenagakerjaan, itu tidak bisa dibandingkan dengan masyarakat,” ujarnya.

“Pesan kami, di manapun lokasinya dan siapapun yang memenangkan lelang, harus berdasar partisipasi masyarakat, jangan mengulang kesalahan yang sama, proyek ini harus ditinjau dan dikaji ulang sesuai prosedur dan studi kelayakan,” tegas Fadli.

Kemudian, pandangan tegas juga datang dari Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai proyek ini sejak awal tidak dilandasi prinsip moral dan hukum yang memadai. “Partisipasi yang terjadi selama ini bukan partisipasi bermakna, melainkan formalitas dan manipulasi,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa investasi tidak boleh dijadikan dasar untuk melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia turut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 44 UU HAM dan menyebut pembangunan yang dipaksakan tanpa pelibatan masyarakat berpotensi menjadi bentuk kekerasan struktural negara.

Perwakilan GERAM PLTSa, Haji Akbar, menegaskan sikap tegas warga menolak lokasi proyek.

“Kami berbicara soal keadilan, mereka berbicara soal keuntungan,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Makassar dapat berpihak bersama masyarakat, dan mendesak pemerintah pusat serta Presiden untuk mencabut penetapan lokasi proyek di Tamalanrea. “Ini harga mati, tidak ada lagi negosiasi dan kompromi,” tegasnya, sembari menyampaikan kekhawatiran akan dampak lanjutan jika PT SUS tetap masuk ke lokasi tersebut.

Di penghujung konferensi pers, Hj. Akbar kembali menegaskan sikap kolektif warga Tamalanrea atas keseluruhan tuntutan yang disampaikan.

Poin-Poin Tuntutan GERAM PLTSa

1. Mendesak Walikota Makassar dan kementerian terkait untuk mengevaluasi total dan segera memindahkan penetapan lokasi proyek PSEL/PLTSa dari Kecamatan Tamalanrea ke zona industri atau lahan khusus yang jauh dari zona pemukiman padat penduduk.

2. Mengecam sikap perwakilan Kemenko Pangan dan Pemkot Makassar yang menggunakan forum evaluasi sekadar sebagai alat legitimasi formalitas tanpa mengakomodasi keberatan substansial warga terdampak.

3. Menuntut transparansi penuh terkait dokumen perencanaan, studi kelayakan, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek PSEL Makassar secara terbuka dan jujur kepada publik.

4. Meminta pemerintah bertanggung jawab atas gesekan sosial yang terjadi di tengah masyarakat akibat pemaksaan proyek tanpa persetujuan warga.

Warga Tamalanrea memastikan akan terus menggalang konsolidasi dan menggelar aksi-aksi lanjutan, baik secara demonstrasi massa maupun menempuh jalur-jalur hukum, hingga tuntutan relokasi proyek PSEL dikabulkan secara penuh oleh pemerintah.

Berita Terkait

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah
Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme
FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:22 WIB

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB

“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap

Berita Terbaru

Ekonomi

Sinergi Dorong Transformasi Layanan Pelindo Jasa Maritim

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:30 WIB