Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  resmi telah memutus akses (pemblokiran)  situs website www.polymarket.com. Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online.

Tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online.

Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.

Berita Terkait

Menko Pangan Ungkap Terjadi Pemborosan Rp1 Triliun Perbulan Program MBG, SPPG Akan Ditata
Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD, Ini Alasannya
Hari Ini Harga Pertamax Mulai Naik, Dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 Per Liter
BGN Akan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG
Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang
Mendagri Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Kesehatan BUMD
Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah Kantor BGN
BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’, Pengawasan Kualitas Makan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16 WIB

Menko Pangan Ungkap Terjadi Pemborosan Rp1 Triliun Perbulan Program MBG, SPPG Akan Ditata

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:19 WIB

Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD, Ini Alasannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:07 WIB

Hari Ini Harga Pertamax Mulai Naik, Dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 Per Liter

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:28 WIB

BGN Akan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB