Ramai Pemberitaan OTT Bupati Koltim, KPK Klarifikasi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklarifikasi mengenai kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Johanis Tanak menyebut, pihaknya tidak pernah menyebut nama. Meski sebelumnya, Johanis menyebut KPK menangkap Bupati Koltim dalam OTT, namun dibantah.

“Hingga saat ini pihak KPK tidak pernah menginformasikan bahwa Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT),” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Tanak menjelaskan mengenai penanganan kasus korupsi di KPK, termasuk pelaksanaan OTT. Dia mengatakan KPK melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi salah satunya melalui laporan masyarakat.

“Sepengetahuan saya, aparat penegak hukum, khusus KPK, telah melaksanakan tugas penegakan hukum dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab,” jelas Tanak.

“KPK melakukan tindakan hukum terukur setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat sesuai dengan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Tipikor yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Tanak melanjutkan penjelasannya mengenai mekanisme pengusutan kasus dugaan korupsi di KPK. Berbekal laporan dari masyarakat, sambung Tanak, KPK lalu membentuk tim untuk menganalisis laporan tersebut.

“Bila hasil analisis yuridis yang dibuat ternyata perbuatan terlapor terindikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, maka KPK akan membentuk tim penyelidik yang professional yang didukung oleh personel operator intercept/alat sadap yang dimiliki KPK agar dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dengan lebih teliti dan cermat,” paparnya.

“Hingga dapat mengetahui dengan pasti adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang didukung dengan bukti awal yang cukup tentang adanya peristiwa pidana. Dan tugas tersebut dilaksanakan secara professional dan proporsional dengan mengedepankan hak asasi manusia,” sambung Tanak.

Saat ditanya mengenai keterangan awal yang disampaikannya keliru, Tanak membantah menyampaikan Abdul Azis sebagai pihak yang ditangkap KPK.

“Saya tidak pernah menulis nama beliau. Kalau ada pertanyaan tentang OTT, saya jawab iya ada, tapi tidak pernah saya menulis nama orang,” imbuh Tanak. ***

Berita Terkait

KPK Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas di Hari Raya
BGN Hentikan 717 SPPG, Tak Punya Sertifikasi Higienis
Pertamina Minta Masyarakat Tenang Soal Stok Cadangan BBM 21 Hari
Presiden Prabowo Siap Hadapi Eskalasi Global
Mendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp181 Triliun
Pemerintah Resmi Umumkan THR ASN dan BHR bagi Ojol
Soal Isu Gratifikasi Jet Pribadi Menag, Idrus: Nasaruddin Umar Tidak Gunakan Uang Negara
MBG Ramadan Dianggap Tak Penuhi Asupan Gizi, Komisi IX Minta Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:42 WIB

KPK Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas di Hari Raya

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:53 WIB

BGN Hentikan 717 SPPG, Tak Punya Sertifikasi Higienis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pertamina Minta Masyarakat Tenang Soal Stok Cadangan BBM 21 Hari

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Siap Hadapi Eskalasi Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:31 WIB

Mendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya

Senin, 16 Mar 2026 - 06:51 WIB