HALLOMAKASSAR.COM –Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi kritik BPJS menonaktifkan Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan tidak bisa menormalisasi pasien yang butuh terapi rutin namun terputus.
Ashabul mengatakan, dalam logika perlindungan sosial, perubahan data dan penertiban kepesertaan memang boleh dilakukan.
“Tetapi jangan sampai cara dan momentumnya membuat orang sakit jadi korban administrasi. Kritik kami jelas. Tata kelola pemutakhiran data PBI harus betul-betul berorientasi pada keselamatan warga,” ujar Ashabul Kahfi dikutip, Jumat, (6/2/2026).
Ashabul mengatakan, apabila negara sedang melakukan pembenahan basis data dan penajaman sasaran, maka mekanisme transisinya wajib punya pagar pengaman, terutama untuk peserta dengan penyakit katastropik yang terapinya tidak bisa ditunda.
Menurut Legislator Senayan asal Sulsel ini, jangan sampai ada orang datang dengan kondisi sesak atau jadwal hemodialisis, lalu terhambat layanan karena statusnya non-aktif.
Ashabul meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jalur reaktivasi berjalan cepat, sederhana, dan benar-benar bisa dieksekusi di lapangan.
“BPJS Kesehatan sendiri sudah menyampaikan bahwa kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan bisa direaktivasi dan penonaktifan tidak otomatis menghapus hak layanan, tetapi yang sering jadi masalah adalah jeda dan keruwetan prosedur saat warga sedang membutuhkan layanan segera,” jelasnya.
Maka itu, Ashabul mendorong pelayanan harus langsung berjalan, termasuk koordinasi dengan dinas sosial daerah dan pendampingan aktif bagi keluarga pasien.
Ia mengingatkan, penajaman sasaran berbasis pembaruan data sosial ekonomi harus transparan dan punya kanal koreksi yang kuat. Jika ada warga yang faktanya masih rentan tetapi terlempar dari daftar, maka mekanisme sanggahnya harus cepat, jelas, dan tidak memindahkan beban pembuktian secara tidak adil kepada orang miskin yang akses dokumennya terbatas.
Baca Juga:
Wali Kota Appi Lanjutkan Safari Ramadan di Pulau, Usai Roadshow di 14 Kecamatan
Lapas Narkotika Beri Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2026
“Setiap kebijakan yang berdampak pada hak layanan kesehatan wajib disertai prosedur keberatan yang ramah warga,” ucap Ashabul.
Selanjutnya, sebagai fungsi pengawasan, Ashabul menyebut Komisi IX DPR akan meminta penjelasan perinci dari pihak terkait mengenai jumlah peserta terdampak, dasar kebijakan dan parameter penonaktifan, serta langkah perlindungan khusus untuk pasien kronis yang sedang terapi. Ashabul juga mendorong adanya kebijakan operasional yang tegas di fasilitas kesehatan, agar pasien yang jelas darurat atau sedang menjalani terapi berkelanjutan tidak dijadikan korban bolak-balik urusan administrasi.
“Terakhir, sikap kami tegas. Penertiban data boleh dilakukan, tetapi pelayanan tidak boleh putus. Negara harus hadir dengan solusi cepat di titik layanan, bukan sekadar imbauan di pusat,” paparnya.
“Kalau ada kekosongan koordinasi atau prosedur yang membuat pasien gagal ginjal dan penyakit berat lain telantar, itu bukan sekadar masalah teknis. Itu kegagalan perlindungan sosial yang harus segera dibenahi dan Komisi IX akan mengawal evaluasi serta perbaikannya secara terbuka,” imbuh Ashabul.(*)
Baca Juga:
BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya
Konsolidasi di Takalar, NasDem Target Tambah Kursi DPR RI di Dapil Sulsel I
“AI-Native”, Lebih dari Sekadar Konsep: openKylin Paparkan Visi di FOSSASIA







