KPK Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas di Hari Raya

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan barang milik negara atau daerah maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada wartawan baru – baru ini.

Menurut dia, larangan tersebut menjadi sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa KPK memfasilitasi pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id, dan layanan konsultasi melalui nomor aplikasi perpesanan instan WhatsApp +62811145575, atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

“Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” imbuhnya.

Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya.

Berita Terkait

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT
Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penyebaran LGBT Ancaman Nonmiliter
BPJS Akan Tertibkan Perusahaan yang Tidak Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:40 WIB

MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:01 WIB

Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:09 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:12 WIB

Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel,  Jufri Rahman.

Sulawesi Selatan

Soal Mediasi Bupati dan DPRD Gowa, Begini Respons Pemprov

Selasa, 28 Jul 2026 - 05:38 WIB