Kemendagri Tegaskan Kebijakan Kenaikan Signifikan PBB di Daerah Dicabut

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kepala daerah telah menunda dan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah kabupaten-kota di seluruh Indonesia.

Belakangan ini kenaikan PBB secara signifikan terhadap di beberapa daerah hingga berujung gejolak di masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menjelaskan Pemda dapat menaikkan PBB sekali dalam tiga tahun. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, kenaikan PBB dapat dilakukan setahun sekali dalam keadaan tertentu.

“Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300%. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, jadi jangan terlalu besar, paling juga di bawah 15% kalau pun dinaikkan. Karena kan dia harusnya bertahap, dihitung, dan juga harus melalui pengkajian,” terangnya.

Maurits menegaskan, jika PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, mesti diberikan pengurangan. Bahkan, jika kenaikan dilakukan secara masif, kebijakan dapat langsung ditunda bahkan dicabut oleh Pemda terkait.

“Setelah kami koordinasi dan cek di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi, sudah mencabut. Dan beberapa di daerah lain, Jombang juga saya kira sudah dan beberapa daerah lain,” terangnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan kenaikan PBB tidak masuk dalam lingkup pengaturan pihaknya. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah meminta untuk melakukan pemetaan ulang kenaikan PBB di daerah.

“Berdasarkan surat edaran Pak Menteri juga sebetulnya mengulangi apa yang kami sampaikan ke daerah, pertama di lakukan pemetaan terkait dengan kemampuan daerah untuk melakukan pembayaran dalam hal penyesuaian. Kemudian yang kedua juga sosialisasi yang maksimal, yang menyentuh semua stakeholders,” imbuhnya.***

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penyebaran LGBT Ancaman Nonmiliter
BPJS Akan Tertibkan Perusahaan yang Tidak Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung
Ditolak Sejumlah Organisasi, MUI Tetap Perjuangan Sanksi Pidana Perilaku LGBT
FAO Akui Keunggulan Pangan Nasional: Stok Beras Melimpah, Indonesia Tak Lagi Impor dan Siap Ekspor
MK Tolak Permohonan Uji Materiil Soal Kuota Internet Hangus

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:09 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:12 WIB

Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:57 WIB

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penyebaran LGBT Ancaman Nonmiliter

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:17 WIB

BPJS Akan Tertibkan Perusahaan yang Tidak Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Kembangkan Program P4GN, Kepala BNNP Sulsel Temui Ketua DPRD Sulsel

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:26 WIB