HALLOMAKASSAR.COM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kepala daerah telah menunda dan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah kabupaten-kota di seluruh Indonesia.
Belakangan ini kenaikan PBB secara signifikan terhadap di beberapa daerah hingga berujung gejolak di masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menjelaskan Pemda dapat menaikkan PBB sekali dalam tiga tahun. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, kenaikan PBB dapat dilakukan setahun sekali dalam keadaan tertentu.
“Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300%. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, jadi jangan terlalu besar, paling juga di bawah 15% kalau pun dinaikkan. Karena kan dia harusnya bertahap, dihitung, dan juga harus melalui pengkajian,” terangnya.
Maurits menegaskan, jika PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, mesti diberikan pengurangan. Bahkan, jika kenaikan dilakukan secara masif, kebijakan dapat langsung ditunda bahkan dicabut oleh Pemda terkait.
“Setelah kami koordinasi dan cek di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi, sudah mencabut. Dan beberapa di daerah lain, Jombang juga saya kira sudah dan beberapa daerah lain,” terangnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan kenaikan PBB tidak masuk dalam lingkup pengaturan pihaknya. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah meminta untuk melakukan pemetaan ulang kenaikan PBB di daerah.
“Berdasarkan surat edaran Pak Menteri juga sebetulnya mengulangi apa yang kami sampaikan ke daerah, pertama di lakukan pemetaan terkait dengan kemampuan daerah untuk melakukan pembayaran dalam hal penyesuaian. Kemudian yang kedua juga sosialisasi yang maksimal, yang menyentuh semua stakeholders,” imbuhnya.***







