HALLOMAKASSAR.COM– Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI Hamka B. Kady meminta implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diawasi secara ketat. Jika ada temuan yang melanggar hak pekerja rumah tangga (PRT) di lapangan, sebaiknya perusahaan atau pemberi kerja diberi sanksi.
“Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata,” kata Hamka dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu, (26/4/2026).
Anggota DPR RI ini menilai UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi PRT yang berada dalam posisi rentan. Menurutnya, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, hingga potensi kekerasan.
“Dengan hadirnya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan perlindungan yang lebih memadai,” ujar Hamka.
“Keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” sambungnya.
Ia mengingatkan keberhasilan UU PPRT membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga. Hamka menegaskan PRT harus dipandang sebagai pekerja yang profesional.
“Perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi. Harus ada perubahan budaya. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi penting dalam kehidupan sosial kita,” ungkapnya.
Diketahui, pengesahan RUU PPRT jadi UU telah berlangsung melalui rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). UU ini mengatur hak, tanggung jawab, hingga kewajiban bagi penyalur atau pemberi kerja ke PRT.






