Hamka B Kady Minta Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diawasi

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 26 April 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI Hamka B. Kady meminta implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diawasi secara ketat. Jika ada temuan yang melanggar hak pekerja rumah tangga (PRT) di lapangan, sebaiknya perusahaan atau pemberi kerja diberi sanksi.

“Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata,” kata Hamka dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu, (26/4/2026).

Anggota DPR RI ini menilai UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi PRT yang berada dalam posisi rentan. Menurutnya, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, hingga potensi kekerasan.

“Dengan hadirnya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan perlindungan yang lebih memadai,” ujar Hamka.

“Keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” sambungnya.

Ia mengingatkan keberhasilan UU PPRT membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga. Hamka menegaskan PRT harus dipandang sebagai pekerja yang profesional.

“Perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi. Harus ada perubahan budaya. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak, martabat, dan kontribusi penting dalam kehidupan sosial kita,” ungkapnya.

Diketahui, pengesahan RUU PPRT jadi UU telah berlangsung melalui rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). UU ini mengatur hak, tanggung jawab, hingga kewajiban bagi penyalur atau pemberi kerja ke PRT.

Berita Terkait

BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’, Pengawasan Kualitas Makan Gratis
Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket
Akun Medsos Wajib Daftar Pakai Nomor HP Pribadi,  Tanggung Jawab Atas Postingan 
KKLR Desak Pemerintah Bertindak atas Penahanan Aktivis Asal Luwu oleh Israel
Keinginan Menkeu Purbaya PSEL di Tamalanrea  Ditolak Warga, Dewan Usul Tetap di Antang 
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup Berganti
Cadangan Beras Bulog Tembus 5 Juta Ton, Waka DPD RI: Fondasi Swasembada Pangan
Peran JK Membuka Jalan ‘Tangga Politik’ Jokowi dan Menyiapkan Logistik

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:53 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’, Pengawasan Kualitas Makan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:20 WIB

Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:41 WIB

Akun Medsos Wajib Daftar Pakai Nomor HP Pribadi,  Tanggung Jawab Atas Postingan 

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:43 WIB

KKLR Desak Pemerintah Bertindak atas Penahanan Aktivis Asal Luwu oleh Israel

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:22 WIB

Keinginan Menkeu Purbaya PSEL di Tamalanrea  Ditolak Warga, Dewan Usul Tetap di Antang 

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Soal Seleksi Paskibraka, Keban Kesbangpol Sulsel: Dilakukan Pusat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:06 WIB

Info Makassar

Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:06 WIB