Tahun Depan! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Secara Bertahap

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

Pemerintah tidak menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.

Rencana kenaikan tarif ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menilai penyesuaian iuran diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang antara tiga pilar utama yakni peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulisnya dalam nota keuangan tersebut, dikutip Senin (18/8).

Kenaikan iuran ini diharapkan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan bertahap agar penyesuaian tetap terukur.

“Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani.

Selain soal penyesuaian iuran, pemerintah juga menyoroti perlunya menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Salah satunya dengan memanfaatkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya.

Dampak kebijakan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga diproyeksikan cukup signifikan. Pemerintah harus menyesuaikan kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.

Sri Mulyani menekankan pentingnya sinergi antar Kementerian/Lembaga agar penyesuaian ini berjalan efektif.

“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya.***

Berita Terkait

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penerapan WFA bagi ASN
Jelang Ramadan dan Imlek, Satgas Pangan Awasi Harga, Stok, dan Keamanan 14 Komoditas
Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji
BGN Siapkan Skema Pembagian MBG Selama Ramadan
Legislator Senayan Ashabul Kahfi Prihatin BPJS Nonaktifkan PBI
Rakornas Pemerintah Pusat – Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Sinergi Pembangunan
Kemensos Mulai Salurkan Bansos Februari 2026
Kapolri Listyo Sigit Sebut Polisi Lebih Ideal di Bawah Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15 WIB

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penerapan WFA bagi ASN

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Jelang Ramadan dan Imlek, Satgas Pangan Awasi Harga, Stok, dan Keamanan 14 Komoditas

Senin, 9 Februari 2026 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:08 WIB

BGN Siapkan Skema Pembagian MBG Selama Ramadan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:30 WIB

Legislator Senayan Ashabul Kahfi Prihatin BPJS Nonaktifkan PBI

Berita Terbaru