Wacana Tambang Emas Ilegal Milik Rakyat Diberi Izin

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM— Pemerintah mendorong aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini teridentifikasi ilegal masuk ke jalur resmi melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola emas nasional sekaligus meningkatkan pasokan emas yang masuk ke rantai perdagangan formal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan masih ditemukan penjualan emas yang terindikasi ilegal. Karena itu, pemerintah berupaya memfasilitasi para penambang yang selama ini belum memiliki legalitas agar dapat memperoleh izin.

“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri Winarno dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, (14/8/2026).

Upaya tersebut dinilai penting mengingat kontribusi pertambangan emas skala kecil (PESK) dan pertambangan rakyat terhadap produksi emas nasional cukup besar. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50-120 ton per tahun.

Di sisi lain, kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Sementara, pasokan emas yang masuk melalui jalur formal baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan besar antara kebutuhan emas dalam negeri dan pasokan yang tercatat melalui jalur formal.

Dengan menarik pertambangan rakyat ke dalam sistem legal, pemerintah berharap produksi emas dapat lebih mudah ditelusuri dan masuk ke rantai pasok resmi.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pembenahan tata kelola emas perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Salah satunya melalui formalisasi pertambangan rakyat dengan IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.

“Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR,” kata Maroef.

Selain sektor hulu, keterlacakan rantai pasok bijih hingga perdagangan hasil tambang juga perlu diperkuat agar produksi emas dapat terhubung dengan sistem formal.

Dengan demikian, formalisasi pertambangan emas rakyat bukan hanya ditujukan untuk menekan aktivitas ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan nilai tambah dan memperkuat kedaulatan mineral nasional.(*)

Berita Terkait

Sinergi Dorong Transformasi Layanan Pelindo Jasa Maritim
Perkuat Safety Excellence, PT Pelindo Jasa Maritim Pastikan Kesiapan Operasional dan Infrastruktur
Norden Apresiasi Layanan Pandu Tunda PJM yang Utamakan Keselamatan
PJM Group Catatkan Perbaikan Kinerja Signifikan Sampai Dengan Juli 2026
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Grab – Coca-Cola Pilih Makassar Buka Rangkaian Teras Perwira 2026, Ekosistem Digital Tumbuh Signifikan
Pelindo Marine Sukses Relokasi Infrastruktur  Energi di Pelabuhan Benoa
PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:30 WIB

Sinergi Dorong Transformasi Layanan Pelindo Jasa Maritim

Rabu, 2 September 2026 - 05:27 WIB

Perkuat Safety Excellence, PT Pelindo Jasa Maritim Pastikan Kesiapan Operasional dan Infrastruktur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Norden Apresiasi Layanan Pandu Tunda PJM yang Utamakan Keselamatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:23 WIB

PJM Group Catatkan Perbaikan Kinerja Signifikan Sampai Dengan Juli 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:40 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Ekonomi

Sinergi Dorong Transformasi Layanan Pelindo Jasa Maritim

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:30 WIB

Opini

Paotere dan Laut yang Kehilangan Rumah

Minggu, 6 Sep 2026 - 09:24 WIB