RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Prolegnas 2025 – 2026

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 7 September 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kemungkinan revisi Prolegnas 2025-2026 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset, bisa dilakukan.

Doli memastikan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset.

“Sangat mungkin (revisi Prolegnas), sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, ya kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Doli juga mengatakan pihaknya siap jika RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Dia mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu kesepakatan pemerintah dan DPR.

“Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap,” ujarnya.

“Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya gitu dan itu kita jalankan secara mekanisme pembentukan undang-undang,” sambungnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang akan cepat selesai jika menjadi usul DPR. Namun dia menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah dan DPR.

“Memang dalam proses pembentukan undang-undang, itu lebih cepat kalau menjadi usulnya DPR. Karena kan nanti setelah jadi rancangan, DIM-nya kan tinggal cuma satu, yaitu DIM pemerintah, itu yang membuat prosesnya bisa lebih cepat,” jelas dia.

“Nah, jadi kalau misalnya ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR diserahkan inisiatif dari DPR, ya kami siap saja,” imbuh Doli.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR. Yusril mengungkapkan rencana RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026.

“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).

Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.

“Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” ujarnya.***

Berita Terkait

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penerapan WFA bagi ASN
Jelang Ramadan dan Imlek, Satgas Pangan Awasi Harga, Stok, dan Keamanan 14 Komoditas
Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji
BGN Siapkan Skema Pembagian MBG Selama Ramadan
Legislator Senayan Ashabul Kahfi Prihatin BPJS Nonaktifkan PBI
Rakornas Pemerintah Pusat – Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Sinergi Pembangunan
Kemensos Mulai Salurkan Bansos Februari 2026
Kapolri Listyo Sigit Sebut Polisi Lebih Ideal di Bawah Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15 WIB

Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Penerapan WFA bagi ASN

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Jelang Ramadan dan Imlek, Satgas Pangan Awasi Harga, Stok, dan Keamanan 14 Komoditas

Senin, 9 Februari 2026 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:08 WIB

BGN Siapkan Skema Pembagian MBG Selama Ramadan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:30 WIB

Legislator Senayan Ashabul Kahfi Prihatin BPJS Nonaktifkan PBI

Berita Terbaru