HALLOMAKASSAR.COM – Perum Jasa Tirta I (PJT I) memperkuat perannya dalam pengelolaan sumber daya air melalui penugasan di Wilayah Sungai (WS) Pompengan Larona dan WS Saddang, Sulawesi Selatan.
Penugasan tersebut merupakan bagian dari penambahan wilayah kerja PJT I berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
Sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan penugasan, PJT I bersama Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) telah menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 untuk Wilayah Sungai Pompengan Larona dan Saddang pada 23 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan tugas dan peran PJT I sekaligus membangun koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, pemerintah daerah, pengguna SDA, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Divisi Jasa ASA WS Pompengan Larona dan Saddang Perum Jasa Tirta I, mengatakan bahwa kedua wilayah sungai memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan pengelolaan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Dua wilayah sungai di Sulawesi Selatan ini memiliki karakter yang sangat berbeda. Pola hujannya juga berbeda, sehingga pendekatan pengelolaannya perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Karena itu, kami akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sumber dayaair dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Indra.
Salah satu perhatian penting dalam pengelolaan sumber daya air di Sulawesi Selatan adalah ketersediaan dan pengaturan alokasi air, terutama di tengah kondisi El Niño. Kondisi tersebut menjadi semakin strategis mengingat Sulawesi Selatan merupakan salah satu wilayah yang berperan sebagai lumbung beras untuk ketahanan pangan nasional.
Selain ketersediaan air, terdapat sejumlah isu lain yang menjadi perhatian dalam pengelolaan kedua wilayah sungai, antara lain sedimentasi serta upaya menjaga ekosistem sungai dan kawasan tangkapan air di bagian hulu.
Pengelolaan tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu pada lima pilar pengelolaan sumber daya air, yakni konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, pengembangan sistem informasi sumber daya air, serta pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Pada tahap awal, PJT I telah menyiapkan sejumlah kegiatan yang mencakup penyusunan kajian/ studi pengelolaan sda, rencana kegiatan intuk pengendalian serta mitigasi banjir,
rehabilitasi dan konservasi lahan. Selain itu, PJT I juga akan mengaplikasikan Smart Water Management System (SWMS) untuk mendukung pengelolaan sumber daya air di WS Pompengan Larona dan WS Saddang.
Dalam pelaksanaannya, PJT I juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder
meliputi BBWS Pompengan Jeneberang, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta para pengguna sumber daya air.
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengguna SDA yang telah maupun belum memiliki izin agar memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Berbekal pengalaman selama 36 tahun dalam pengelolaan sumber daya air, PJT I akan membawa kompetensi, pengalaman operasional, serta sistem pengelolaan yang telah dikembangkan perusahaan untuk mendukung pelaksanaan tugas di WS Pompengan Larona dan WS Saddang.
Kehadiran di kedua wilayah sungai tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen PJT I dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Dengan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, pengelolaan sumber daya air diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lingkungan, mendukung kebutuhan masyarakat dan pembangunan wilayah, sekaligus memperkuat ketahanan pangan, air, dan energi nasional.(*)







