HALLOMAKASSAR.COM– Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu yang ditemukan pada periode Januari hingga Mei 2026.
“Uang palsu tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar,” kata Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto di Makassar, Selasa, (11/8/2026).
Ia menegaskan pemusnahan 4.144 lembar uang Rupiah palsu itu bukan sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran. Namun menjadi pesan bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan dengan sinergi BOTASUPAL dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Bayu mengatakan langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memberikan kewenangan kepada BI untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah sekaligus menentukan keasliannya.
Dalam mencegah dan menanggulangi peredaran Rupiah palsu, BI Sulsel menjalankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai kelompok masyarakat.
Penguatan edukasi tersebut dilakukan melalui institusi pendidikan, pelatihan bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi.
Sementara pendekatan preventif dilakukan dengan memperkuat unsur pengaman dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.
Adapun pendekatan represif dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk mendukung penyidikan, pemeriksaan uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi mengenai temuan Rupiah palsu.(*)







