BI Sulsel Musnahkan Uang Palsu 4.144 Lembar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu yang ditemukan pada periode Januari hingga Mei 2026.

“Uang palsu tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar,” kata Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto di Makassar, Selasa, (11/8/2026).

Ia menegaskan pemusnahan 4.144 lembar uang Rupiah palsu itu bukan sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran. Namun menjadi pesan bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan dengan sinergi BOTASUPAL dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Bayu mengatakan langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memberikan kewenangan kepada BI untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah sekaligus menentukan keasliannya.

Dalam mencegah dan menanggulangi peredaran Rupiah palsu, BI Sulsel menjalankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai kelompok masyarakat.

Penguatan edukasi tersebut dilakukan melalui institusi pendidikan, pelatihan bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi.

Sementara pendekatan preventif dilakukan dengan memperkuat unsur pengaman dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.

Adapun pendekatan represif dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk mendukung penyidikan, pemeriksaan uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi mengenai temuan Rupiah palsu.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa
Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri
Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital
Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Kejati Sulsel Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II B, 10 Orang Bersaing
Gaji PPPK di Daerah Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah
Jangkau Berbagai Daerah, 134 Pendaftar V-ELEcT Bawaslu Sulsel Ikuti Pelatihan Hybrid 2–3 Oktober
Rehabilitasi Irigasi Lewat Program MYP Diproyeksi Petani Bakal 3 Kali Tanam

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Kejati Sulsel Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II B, 10 Orang Bersaing

Berita Terbaru

Info Makassar

KDMP Diharapkan Utamakan Produk UMKM Lokal

Minggu, 11 Okt 2026 - 13:50 WIB