Pansus DPRD Sulsel Godok Revisi Perda Aset, Soroti Kesiapan OPD dan Penyesuaian Permendagri

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat pembahasan awal ini digelar bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Biro Hukum Setda Sulsel.

Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Asman, mengungkapkan bahwa fokus awal rapat masih berkisar pada penyesuaian redaksional dan normatif terhadap aturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

​”Ini masih pembahasan awal, kita belum masuk terlalu jauh pada inti pasal per pasal. Fokus kita saat ini memadankan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Asman usai rapat.

Meski demikian, Asman menekankan pentingnya mengakomodasi muatan lokal dalam revisi Perda ini. Menurutnya, ada dinamika dan kondisi spesifik pengelolaan aset di Sulawesi Selatan yang perlu dinaungi oleh payung hukum daerah.

“Setelah pembahasan bab per bab selesai, kita akan telusuri kondisi daerah yang belum terakomodasi di Permendagri. Sepanjang tidak bertentangan dengan hierarki perundang-undangan di atasnya, muatan lokal itu akan kita masukkan. InsyaAllah, target kita ranperda ini bisa tuntas bulan ini,” jelasnya.

Pansus Minta OPD Hadirkan Pejabat Kompeten
​Di sisi lain, jalannya rapat sempat diwarnai nada kritis dari anggota Pansus. Anggota Pansus Aset DPRD Sulsel, Rusli Sunali, menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—khususnya BKAD dan Biro Hukum—menghadirkan pejabat yang benar-benar menguasai materi pengelolaan aset.
​Rusli menilai, keberadaan pejabat yang kompeten sangat krusial agar setiap dinamika dan pertanyaan teknis saat pembahasan pasal per pasal dapat langsung menemukan solusi.

“Sebab Ranperda ini adalah turunan undang-undang dan menjadi pedoman regulasi. Kalau perwakilan dari Biro Hukum atau bagian aset yang hadir tidak menguasai materi dan tidak bisa memberikan solusi, lebih baik rapat kita tunda saja,” tegas Rusli dalam forum rapat.

​Ia menambahkan, Pansus tidak ingin membuang waktu membahas pasal demi pasal tanpa adanya kepastian hukum dan teknis dari pihak eksekutif. Oleh karena itu, kesiapan OPD teknis menjadi syarat mutlak agar pembahasan Perda Aset ini dapat melahirkan regulasi yang berkualitas bagi Sulawesi Selatan.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa
Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri
Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital
Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Kejati Sulsel Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II B, 10 Orang Bersaing
Gaji PPPK di Daerah Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah
Jangkau Berbagai Daerah, 134 Pendaftar V-ELEcT Bawaslu Sulsel Ikuti Pelatihan Hybrid 2–3 Oktober
Rehabilitasi Irigasi Lewat Program MYP Diproyeksi Petani Bakal 3 Kali Tanam

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Kejati Sulsel Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II B, 10 Orang Bersaing

Berita Terbaru

Info Makassar

Pemprov Sulsel Percepat Upaya Penurunan Stunting, Ini Langkahnya

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:51 WIB