Hilang Sejak 2024 saat ke Morowali, Wanita Wajo Dibunuh Sopir – Dibuang ke Jurang

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wajo berhasil mengungkap kasus hilangnya perempuan bernama Paramitha Titania Anggelica (28) asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dua tahun lalu.

Korban dilaporkan hilang sejak Juli 2024 saat berangkat ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan mobil penumpang (travel)

Kapolres Wajo, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Korban berangkat ke Morowali menggunakan mobil travel dikemudikan Alber alias Latu Bin Markus Pacca (37) asal Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng.

Kala itu, Alber bersama korban menuju Kabupaten Morowali.pada tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA dari kediaman korban.

Dalam perjalanan, korban mengeluarkan perkataan yang menyinggung sopir alias pelaku. Hal itu disampaikan Kapolres Wajo saat konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).

“Nabohongika ini sopir, jelek saya liat,” kata Korban saat menelpon orang tua dari keterangan pelaku kepada polisi.

Mendengar perkataan korban, pelaku sakit hati dan langsung menganiaya korban

“Sesaat sebelum sampai di tujuan, pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya dihadapan awak media.

“Pelaku memukul korban di bagian leher belakang menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali,” sambung AKBP Douglas.

Dikatakan, pelaku kemudian membungkus mayat korban menggunakan karung beras dan hammock dan membuangnya ke dalam jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pelaku membungkus korban pakai hammock dan karung beras lalu dibuang ke dalam jurang di Desa Kalono,” bebernya.

Pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum dibuang ke jurang.

“Betul, pelaku mengambil dua unit handphone milik korban, dompet berisi dua ATM, BRI dan BNI senilai sekitar Rp62 juta,” terang AKBP Douglas.

Kini, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wajo,” ucapnya.

Selanjutnya, Polres Wajo menyerahkan proses penyelidikan ke Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah sebab tempat dan lokasi kejadian berada di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Morowali.

Sebagai informasi pelaku disangkakan pasal 458 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus tersebut diselidiki usai Polres Wajo menerima pengaduan orang hilang dari kerabat korban pada 9 Agustus 2024.

“Pencarian korban dilakukan setelah Polres Wajo terima laporan orang hilang Agustus 2024. Kala itu pencarian secara intensif dan senantiasa berkordinasi dengan Polres Morowali,” tandasnya.

Proses Penangkapan Pelaku

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo berhasil menangkap pelaku pembunuhan Alber Bin Markus Pagga di rumah kerabatnya Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Pengkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polresta Mamuju guna interogasi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.(*)

Berita Terkait

Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa
Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri
Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital
Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Kejati Sulsel Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II B, 10 Orang Bersaing
Gaji PPPK di Daerah Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah
Jangkau Berbagai Daerah, 134 Pendaftar V-ELEcT Bawaslu Sulsel Ikuti Pelatihan Hybrid 2–3 Oktober
Rehabilitasi Irigasi Lewat Program MYP Diproyeksi Petani Bakal 3 Kali Tanam

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Bawaslu Sulsel – Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik Mahasiswa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MA, DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Kemendagri

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Bawaslu Sulsel Bedah Pengawasan Pemilu di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Respons Bupati Husniah Usai MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Kejati Sulsel Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II B, 10 Orang Bersaing

Berita Terbaru

Info Makassar

Pemprov Sulsel Percepat Upaya Penurunan Stunting, Ini Langkahnya

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:51 WIB