HALLOMAKASSAR.COM — Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung alot, Jumat (14/8/2026).
Perbedaan pandangan antara sejumlah fraksi dengan Panitia Khusus (Pansus) mewarnai rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersebut.
Sejumlah fraksi meminta penetapan Ranperda ditunda dan dikaji kembali, terutama terkait rencana penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Salman Alfariz Karsa, mengatakan dinamika dan keberatan yang disampaikan sejumlah fraksi merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Mengenai sejumlah fraksi yang meminta untuk menunda penetapan Pansus, tentu kami hormati, karena itu memang bagian dari dinamika pengambilan keputusan. Apalagi ini berkenaan dengan kepentingan masyarakat banyak, khususnya mengenai pajak,” kata Salman seusai paripurna.
Menurut dia, Pansus akan kembali membahas Ranperda tersebut setelah adanya masukan dari fraksi-fraksi. Rapat pembahasan direncanakan digelar kembali pada pekan berikutnya.
“Insyaallah, mungkin minggu depan, kalau bukan hari Selasa, hari Rabu, Pansus akan kembali melakukan rapat untuk membahas Perda Perubahan Nomor 1 Tahun 2024 ini,” ujarnya.
Salman menjelaskan, terdapat tiga substansi utama dalam pembahasan perubahan perda tersebut, yakni BBNKB, PBBKB, serta penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi.
Dalam pembahasan Pansus, pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan penyesuaian tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen. Pansus menyepakati angka tersebut dengan catatan kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp30 juta tetap dikenakan tarif 7 persen.
“Namun, dalam hasil rapat Pansus, kami menyetujui angka 10 persen tersebut dengan catatan bahwa kendaraan dengan nilai NJKB di bawah Rp30 juta tidak dibebankan tarif 10 persen. Untuk kendaraan dengan nilai tersebut, tarifnya tetap 7 persen,” kata Salman.
Sementara itu, untuk PBBKB, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Setelah melalui pembahasan panjang, Pansus menyepakati angka yang lebih moderat, yakni kenaikan 1,5 persen sehingga tarif PBBKB menjadi 9 persen.
Salman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dampak PBBKB terhadap biaya transportasi, operasional kendaraan, serta distribusi barang.
“Karena ini sifatnya Pansus dan berkaitan dengan pajak, yang memang agak sensitif, maka mungkin kita hormati keputusan fraksi-fraksi untuk mengkajinya kembali,” ujarnya.
Selain persoalan pajak kendaraan dan bahan bakar, Pansus menyepakati penambahan 10 objek retribusi baru sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Objek tersebut antara lain pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan Kebun Raya Pucuk, pemanfaatan bor sumur, layanan Bus Transurban, produk pengolahan logam, pemanfaatan laboratorium dan pengujian tenaga kerja, pemanfaatan alat berat, pemanfaatan jaringan utilitas, penggunaan aplikasi Bali Bodo, serta lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Salman mengatakan penambahan objek retribusi dilakukan karena terdapat sejumlah layanan dan fasilitas baru yang belum diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Misalnya dari sisi rumah sakit, ada fasilitas-fasilitas baru dan pelayanan-pelayanan baru yang mungkin pada perda sebelumnya belum ditetapkan retribusinya. Nah, dalam perda perubahan ini, hal tersebut kemudian ditetapkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, sejumlah objek lain seperti pemanfaatan utilitas jalan, Kebun Raya Puncak, dan layanan bus juga masuk dalam pembahasan perubahan perda.
Permintaan penundaan penetapan Ranperda disampaikan sejumlah fraksi dalam rapat paripurna.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel Muhammad Sadar mengatakan pihaknya meminta penetapan Ranperda ditunda karena sejumlah ketentuan dinilai berpotensi memicu dampak sosial.
“Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulsel sepakat untuk melakukan penundaan penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi dengan pertimbangan bahwa perda ini tentu berpotensi memicu adanya gejolak sosial,” kata Sadar.
Menurut dia, sejumlah pasal dalam Ranperda berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah dan DPRD dinilai perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menetapkan perubahan regulasi tersebut.
Salah satu perhatian Fraksi NasDem adalah rencana kenaikan tarif pajak kendaraan baru roda empat. Sadar menyebut perubahan tarif tersebut secara aturan dimungkinkan, tetapi kondisi ekonomi masyarakat dinilai belum tepat untuk menerima tambahan beban.
“Sebetulnya tidak menyalahi aturan karena dari angka 7,5 persen untuk dinaikkan menjadi 10 persen. Untuk pajak kendaraan baru roda empat itu dinaikkan 2,5 persen. Tapi bukan itu kita tinjau, ini kan kondisi hari ini belum saatnya untuk kita naikkan,” tegasnya.
Ketua Fraksi Harapan DPRD Sulsel Andi Irfan Ab juga menilai pembahasan materi Ranperda semestinya tidak lagi berlangsung dalam rapat paripurna apabila seluruh proses telah dianggap selesai di tingkat Pansus.
“Harusnya forum ini adalah forum tidak ada lagi perdebatan. Harusnya kita sudah langsung menetapkan. Tapi karena adanya perdebatan-perdebatan, oleh karena itu kami Fraksi Harapan menyerahkan kepada pimpinan untuk persoalan ini tidak dibicarakan di paripurna,” kata Irfan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Fatma Wahyuddin secara tegas meminta pembahasan ditunda untuk dilakukan sinkronisasi.
“Kami dari Fraksi Demokrat tegas menyatakan sikap bahwa terkait dengan pajak dan retribusi untuk ditunggu dilakukan sinkronisasi. Karena sesuatu yang belum disinkronisasi dan tiba-tiba langsung mau dipatungkan, ini kan belum matang banget, buru-buru. Jadi saya pikir mungkin sebaiknya dipending dulu, Ibu Ketua,” ujar Fatma saat menginterupsi rapat.
Pansus Minta Kerja-Kerja Dihargai
Di tengah perdebatan tersebut, Wakil Ketua Pansus Andi Anwar Purnomo meminta proses panjang yang telah dilakukan Pansus tetap dihargai.
Menurutnya, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang secara resmi diberikan mandat untuk membahas substansi perubahan perda.
“Karena itu, saya terus terang agak heran dengan perkembangan yang terjadi pada hari ini, karena proses pembahasan di Panitia Khusus telah dilaksanakan melalui tahapan yang panjang dan telah mempertimbangkan berbagai masukan,” kata Andi Anwar.
Dia mengatakan Pansus telah melakukan rapat internal, rapat kerja, pembahasan bersama perangkat daerah, hingga menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Pansus juga telah melakukan rapat dengar pendapat dengan para bupati dan wali kota serta pelaku usaha dan perwakilan Organda.
Selain itu, kunjungan kerja dilakukan ke sejumlah daerah untuk mempelajari implementasi kebijakan pajak dan retribusi.
Menurut Andi Anwar, pembahasan perubahan perda juga tidak terlepas dari amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kita juga harus melihat bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Dia menyebut Sulsel bukan daerah pertama yang melakukan penyesuaian kebijakan tersebut. Sejumlah provinsi disebut telah lebih dahulu menerapkan penyesuaian serupa.
“Dari sejumlah provinsi yang telah melakukan penyesuaian, kita berada pada urutan ke-16, sementara 15 provinsi sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan kebijakan serupa,” katanya.
Meski demikian, Andi Anwar menegaskan Pansus tetap menghormati keputusan rapat paripurna dan mekanisme yang disepakati bersama.
“Kami dari Panitia Khusus dan para pimpinan tentu tetap menghormati keputusan forum rapat ini. Apa pun keputusan yang diambil, kami akan mengikuti hasil rapat dan mekanisme yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam draf hasil pembahasan Pansus, disebutkan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi, serta menyesuaikan sejumlah ketentuan berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pansus merekomendasikan agar perubahan perda tersebut pada akhirnya dapat disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dinamika yang terjadi dalam paripurna membuat penetapan belum dapat dilakukan dan pembahasan akan dikaji kembali.
Bagi Pansus, perubahan regulasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Tambahan PAD diharapkan dapat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan program kesejahteraan.
Sementara bagi sejumlah fraksi, aspek kemampuan masyarakat dan potensi dampak sosial menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan pajak dan retribusi tersebut ditetapkan.(*)







