HALLOMAKASSAR.COM –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Teranyar, Tim Penyidik Pidsus Kejati
Sulsel melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di salah satu perusahaan swasta di Bogor, Jawa Barat, Selasa, (25/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, didampingi Kasi Penyidikan beserta Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujar Aspidsus Rachmat Supriady dalam keterangannya, Rabu, (26/11/2025).
“Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar ini,” sambung Rachmat.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang sangat relevan dengan pengadaan bibit nanas tersebut, meliputi,
Dokumen Penawaran Kontrak, Dokumen Transaksi keuangan, Dokumen Invoice (Faktur) dan Dokumen Surat Jalan terkait pengadaan bibit.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, diantaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di Desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 titik terkait kasus tersebut. Antaranya, sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.(*)







