Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan
terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpustakaan digital pada Dinas Pendidikan Provinsi. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk 123 Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri.

“Iya benar, informasi dari Kasi Penyelidikan terkait pemeriksaan dugaan korupsi Perpus Digital, sementara pemeriksaan terhadap para kepala sekolah,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.

Selain kepala sekolah, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Setiawan Aswad juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengadaan perpustakaan digital termasuk pelaksanaan proyek di 123 SMAN penerima program.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kelayakan serta pemanfaatan perpustakaan digital yang telah diadakan.

Dari hasil pendalaman awal, sejumlah sekolah negeri diduga belum dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan digital tersebut secara optimal.

Program pengadaan perpustakaan digital bagi 123 SMAN di Sulawesi Selatan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Pada 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp3,4 miliar untuk program tersebut. Pada 2023, kembali dialokasikan anggaran lebih dari Rp9 miliar.

Dengan demikian, total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan perpustakaan digital selama dua tahun mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Sejauh ini, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan masih memeriksa sejumlah saksi dan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.(*)

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:06 WIB