HALLOMAKASSAR.COM – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023-2024 jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/7/2026) sore.
Para terdakwa yang disidangkan masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas dan Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.
Kemudian Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur seorang ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).
Mereka menjalani sidang di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, PN Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Awalnya sidang pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WITA, namun hingga pukul 13.44 WITA sidang tak kunjung dilaksanakan, salah satu kendalanya karena mati lampu di gedung PN Makassar.
Sidang baru dibuka pukul 02.00 WITA dengan mendudukkan kelima terdakwa. Pantauan Rakyat Sulsel di PN Makassar, seluruh terdakwa mengenakan baju putih, mereka hadir di PN Makassar didampingi oleh keluarga dan kuasa hukum masing-masing.
Dalam ruang sidang, di kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diisi oleh enam orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara di kursi kuasa hukum terdakwa ada sembilan orang pengacara yang diketahui pengacara masing-masing terdakwa.
Sebelum masuk pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim yang memimpin sidang terlebih dahulu meminta berkas dan surat kuasa masing-masing kuasa hukum terdakwa. Setelah itu Majelis Hakim membacakan satu persatu identitas terdakwa.
“Mau dibacakan bersamaan?,” tanya Majis Hakim yang selanjutnya disepakati oleh seluruh kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejati Sulsel menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif pada proyek senilai sekitar Rp60 miliar tersebut. Akibat dugaan penyimpangan itu, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp1,25 miliar dari salah seorang tersangka. Selain itu, tersangka berinisial RM juga telah mengembalikan uang sebesar Rp3,08 miliar.
Dengan demikian, total dana yang berhasil diamankan melalui penyitaan dan pengembalian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,33 miliar.(*)







