HALLOMAKASSAR.COM– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam proses Tahap II proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Rabu (1/7/2026).
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian dalam penyusunan surat dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan setelah proses tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan KUHAP.
”Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya JPU akan mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ujarnya, Kamis, (2/7/2026).
Diketahui, para lima tersangka memiliki peran masing – masing dalam proyek senilai Rp60 miliar tersebut.
RM diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang memenangkan tender pengadaan bibit nanas. RE merupakan pihak swasta asal Bogor. HS disebut sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023–2024.
Sementara RR merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan. Sedangkan UN menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).(*)








