Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kepolisian dari Polresta Gowa menangkap
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gowa, Adriansyah Arsyad di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng, Jakarta pada Sabtu (29/8/2026). Penangkapan tersebut setelah Adriansyah Arsyad pulang dari Eropa Madrid, Spanyol.

Adriansyah Arsyad sempat mangkir dari dua panggilan polisi sebaagai saksi dalam kasus
dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 1,8 miliar terkait izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Ardiansyah tiba di Mapolresta Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada pukul 07.00 WITA Minggu (30/8/2026).

“Sudah dua kali mangkir dan kami terpaksa menjemputnya saat turun dari pesawat usai melakukan perjalanan dari Eropa,” kata Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin dalam keterangannya.

Diketahui, dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Sirajuddin telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari, Makassar.(*)

Berita Terkait

Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas
4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Mantan Pj Gubernur Sulsel
Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:28 WIB

Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas

Selasa, 1 September 2026 - 15:24 WIB

4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Mantan Pj Gubernur Sulsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Berita Terbaru

Info Makassar

Oase Mandiri Pangan di Lorong Cerekang

Jumat, 4 Sep 2026 - 10:20 WIB