Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang baru segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Sulsel.

ACC meminta Kejati Sulsel tidak membiarkan perkara yang telah berjalan cukup lama itu kembali berlarut setelah pergantian pimpinan. Direktur ACC Sulawesi Anggareksa bahkan mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut segera diproses sesuai hukum.

“Kasus ini harus segera dituntaskan. Jangan lagi berlarut-larut. Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan pihak-pihak yang memang terlibat dan perbuatannya memenuhi unsur pidana, segera seret dan proses semuanya sesuai hukum,” kata Anggareksa dimintai tanggapannya via telepon, Minggu 23 Agustus 2026.

Menurut dia, pergantian pimpinan di Kejati Sulsel seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian perkara, bukan justru membuat penanganannya kembali dari awal atau kehilangan arah.

“Ini harus menjadi perhatian serius Kajati dan Aspidsus yang baru. Perkara ini jangan sampai menjadi pekerjaan rumah yang terus tertunda hanya karena pergantian pejabat. Justru pimpinan baru harus memastikan perkara yang sudah berjalan ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Anggareksa mengatakan ACC tidak meminta Kejati Sulsel menetapkan tersangka secara serampangan. Namun, setelah penyelidikan berjalan dan lebih dari 20 orang telah diperiksa, penyidik dinilai sudah memiliki bahan yang cukup untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan ditunda lagi. Tingkatkan ke penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih ada yang kurang, segera lengkapi. Yang tidak boleh adalah perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” kata dia.

Perkara Smart Controlling School tersebut memiliki pijakan berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam pemeriksaannya, auditor BPK menemukan pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai serta belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Temuan itu sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025. Sistem yang dirancang untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real-time tersebut disebut tidak berjalan sesuai tujuan karena persoalan spesifikasi dan implementasi.

Bagi Anggareksa, temuan BPK tersebut semestinya menjadi salah satu pijakan penting bagi Kejati Sulsel untuk mengurai perkara secara lebih dalam.

“Temuan BPK ini jangan berhenti sebagai catatan administrasi. Harus dilihat bagaimana persoalan itu terjadi, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana spesifikasi ditentukan, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan mengapa aplikasi senilai Rp3,2 miliar itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Ia meminta penyidik membedah seluruh rangkaian proyek, mulai dari munculnya kebutuhan Smart Controlling School, perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga manfaat yang dihasilkan.

Menurut Anggareksa, pemeriksaan juga harus diarahkan untuk memetakan peran seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan proyek.

“Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis. Harus dilihat seluruh rantai pengambilan keputusan. Siapa yang mengusulkan, siapa yang merencanakan, siapa yang menentukan spesifikasi, siapa yang mengadakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menerima hasil pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran,” kata dia.

Jika dari pendalaman ditemukan pihak yang memiliki peran dan perbuatannya memenuhi unsur pidana, Anggareksa meminta tidak ada pihak yang dilindungi atau dikecualikan dalam proses hukum.

“Kalau ada yang terlibat dan terbukti secara hukum, semuanya harus diproses. Jangan hanya berhenti pada satu atau dua orang jika ternyata konstruksi perkaranya menunjukkan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski demikian, Anggareksa menegaskan ACC tidak ingin mendahului kewenangan Kejati Sulsel dalam menentukan tersangka.

“ACC tidak sedang menunjuk siapa tersangkanya. Penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Tetapi kami mendesak agar prosesnya berjalan maksimal sampai terang-benderang,” katanya.

Ia menilai pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi semestinya telah memberikan gambaran yang semakin jelas mengenai perkara tersebut.

“Kalau sudah lebih dari 20 saksi diperiksa, jangan sampai hasilnya hanya menjadi tumpukan berita acara pemeriksaan. Semua keterangan itu harus dianalisis dan dikaitkan dengan dokumen serta alat bukti lainnya. Dari situ harus terlihat apakah ada peristiwa pidana, siapa yang berperan, bagaimana mekanismenya dan apakah terdapat kerugian negara,” ujar Anggareksa.

Menurut dia, publik membutuhkan kepastian karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan berkaitan dengan sektor pendidikan.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar aplikasi. Ada uang publik yang digunakan. Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek itu direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, mengapa sistemnya belum optimal, apakah ada penyimpangan, dan jika ditemukan tindak pidana, siapa saja yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia berharap Kajati Sulsel dan Aspidsus yang baru segera mengevaluasi perkembangan penyelidikan serta mengambil keputusan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Pimpinan baru harus berani menuntaskan perkara ini. Kalau memang ada dasar hukum dan alat bukti yang cukup, segera lanjutkan dan seret pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih kurang, lengkapi dengan cepat. Jangan sampai perkara ini kembali menjadi kasus yang tidak jelas ujungnya,” kata Anggareksa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi memastikan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School masih berada pada tahap penyelidikan di bidang Pidana Khusus.

“Masih penyelidikan di bidang Pidsus,” kata Soetarmi.

Hingga pertengahan Agustus 2026, Soetarmi mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari 20 orang terkait perkara tersebut.

“Sudah lebih 20 orang,” ujarnya.

Berita Terkait

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar
Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Info Makassar

Kota Makassar Siap Sambut Ribuan Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:12 WIB