Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Muhammad Basri alias Ombas mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel. Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (19/8/2026) sore.

Dalam surat laporan polisi nomor STTLP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tercantum seorang saksi berinisial Z dan sejumlah pihak lainnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 373 dan Pasal 433.

Usai membuat laporan, Ombas mengungkapkan alasan utama dirinya melaporkan persoalan tersebut ke polisi. Menurutnya, pembahasan yang diungkapkan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan disiarkan secara langsung melalui live streaming YouTube berdampak terhadap anak-anaknya.

“Ada rangkaian kejadian yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkhusus kepada Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang menyebabkan anak saya, tiga orang anak saya mengalami tindak kekerasan non-verbal. Ada yang putus sekolah, ada yang malu ke sekolahnya. Ini yang saya lamporkan dampaknya dari situ,” ungkap Ombas saat diwawancara.

Dalam laporannya, Ombas juga menyebut sejumlah saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan karena dianggap telah menyampaikan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Tak hanya saksi, laporan polisi tersebut juga menyasar sejumlah anggota DPRD Gowa yang tergabung dalam Tim Pansus Hak Angket, termasuk ketua pansus dan seluruh anggotanya. Namun, Ombas mengaku belum dapat mengungkapkan nama-nama tersebut karena menjadi kewenangan penyidik.

“Termasuk beberapa saksi-saksi yang kemudian menyampaikan informasi, memberi keterangan kesaksian palsu dan saya kira hukum harus tetap berada pada koridor tanpa mengenal siapa, dan tanpa mengenal jabatan dan macam-macamnya,” kata Ombas.

“Terlapor pansus, ketua pansus dan seluruh anggota pansus, kemudian seluruh saksi yang menyebut nama saya. Ada beberapa nama, nanti penyelidikannya akan ditentukan siapa-siapa,” sambungnya.

Ombas menuturkan, sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disiarkan secara langsung berdampak terhadap kondisi psikologis anak-anaknya.

Anak pertamanya yang duduk di bangku SMA di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, disebut harus pindah sekolah karena malu setelah kabar terkait dirinya viral di berbagai media.

Sementara anak keduanya disebut harus dibawa ke psikolog setelah guru menyarankan agar dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hal itu lantaran anaknya mengalami perubahan sosial di lingkungan sekolah sejak pemberitaan terkait orang tuanya beredar luas di media sosial.

“Anak kedua saya harus saya bawa ke psikolog karena gurunya menyampaikan bahwa ini anak perlu dibawa ke psikolog karena persoalan ini, ini dampaknya. Inilah sebenarnya harus dihitung lebih jernih, diperhatikan lebih jauh bahwa dampak yang ditimbulkan oleh apa yang dilakukan DPR, serampangan yang dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.

Selain melapor ke polisi, Ombas mengatakan akan melayangkan aduan ke Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan hasil koordinasi dengan sejumlah pemerhati perempuan dan anak di Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah beliau (pemerhati perempuan dan anak) memberi informasi bahwa kami siap membantu kalau anaknya berdampak apa yang dilakukan DPR atau yang dilakukan oleh saksi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ombas, Adi Bintang, mengatakan pihaknya dalam laporan awal turut menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait keterangan palsu di bawah sumpah.

“Sekaitan laporan klien kami ini atas dugaan keterangan di bawah sumpah, keterangan palsu yang kemudian berdampak pada keluarga. Prinsipal kami, klien kami sehingga mengalami traumatik. Kami akan menyertakan alat-alat bukti apa saja keterangan-keterangan palsu yang kemudian disampaikan di muka persidangan Pansus Hak Angket yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa,” tutur Adi Bintang.

Ia juga menjelaskan bahwa serangkaian proses sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disiarkan secara langsung ikut menjadi objek laporan pihaknya. Utamanya, mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin siaran langsung tersebut, yang di dalamnya dinilai membahas persoalan pribadi namun tetap dipertontonkan kepada khalayak.

“Ini juga yang kemudian kami coba mendalami bahwa atas perintah dan kebijakan siapa, lalu kemudian memberikan izin hak siar di mana dalam sidang pansus tersebut yang menghadirkan beberapa orang saksi yang kami laporkan tentu narasinya bersifat pribadi atau isu-isu yang sangat sensitif. Ini kemudian dipertontonkan ke halayak banyak.
Nah, ini juga yang akan kami telusuri dan setelah ini, setelah laporan ini, kami juga tentu akan melakukan upaya hukum lain,” kata Adi Bintang.

Adi Bintang berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Sulsel yang menangani laporan tersebut, dapat bekerja secara objektif dan transparan. Ia meminta proses hukum tetap berjalan tanpa memandang siapa pihak yang dilaporkan.

“Siapapun oknum yang kemudian melanggar hukum, kami berharap Polda Sulawesi Selatan harus memproses tanpa pandang bulu dan secara objektif menilai persoalan hukum tersebut yang kami laporkan pada hari ini,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar
Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan

Senin, 24 Agu 2026 - 14:00 WIB