MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Mahkamah Agung (MA) melarang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).

Ketua MA Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026).

Adapun terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujar Sunarto.

Selain itu, SEMA 4/2026 juga mengatur bahwa permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

“Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” ujar Sunarto.

Ia menjelaskan bahwa SEMA 4/2026 mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” jelas Sunarto.(*)

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar
Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan

Senin, 24 Agu 2026 - 14:00 WIB