HALLOMAKASSAR.COM– Mahkamah Agung (MA) melarang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).
Ketua MA Sunarto menjelaskan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026).
Adapun terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujar Sunarto.
Selain itu, SEMA 4/2026 juga mengatur bahwa permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
“Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” ujar Sunarto.
Ia menjelaskan bahwa SEMA 4/2026 mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” jelas Sunarto.(*)







