Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada tiga terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany.

Vonis terhadap para pelaku penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany dibacakan majelis hakim pada Rabu (23/7/2026) bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Putusan ini menjadi simbol kuat bahwa perlindungan terhadap anak harus ditegakkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Putusan tersebut juga menjadi penutup proses persidangan salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik Sulawesi Selatan karena melibatkan jaringan perdagangan anak.

Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Joko Saptono dan Harianti menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sri Yuliana dipidana 10 tahun penjara. Terdakwa Nadia Hutri dipidana 9 tahun 6 bulan penjara, serta Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga para terdakwa dijatuhi pidana berat.

Hakim menilai tindakan para terdakwa menyebabkan Bilqis Rahmadhany mengalami trauma, para pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

“Kondisi yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi tindak pidana, belum pernah dihukum, serta sebagian terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tulis majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan.

Khusus terhadap terdakwa Meryana, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya permintaan maaf kepada orangtua korban.

Meski demikian, majelis hakim menilai seluruh pertimbangan tersebut tetap memenuhi rasa keadilan sehingga pidana berat layak dijatuhkan.

Diketahui, Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana berat terhadap setiap orang yang memperdagangkan atau menjual anak.

Dengan menjatuhkan pidana antara 9 hingga 10 tahun penjara, majelis hakim memberikan hukuman yang mendekati batas maksimum pidana dalam pasal yang didakwakan, mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Kasus Bilqis Rahmadhany sempat menjadi perhatian luas masyarakat setelah anak tersebut dilaporkan hilang dan diduga menjadi korban penculikan.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap bahwa korban tidak sekadar diculik, tetapi juga menjadi objek transaksi perdagangan anak. Pengungkapan kasus kemudian mengarah kepada beberapa pelaku yang memiliki peran berbeda dalam membawa, memindahkan hingga memperjualbelikan korban.

Penyidik selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Meryana, serta Adefriyanto Syahputera S.

Keempatnya kemudian diproses secara terpisah di Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa menggunakan dakwaan alternatif, dengan dakwaan yang akhirnya terbukti adalah pelanggaran Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Sejumlah kalangan menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai menjadi pesan kuat bahwa praktik perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merampas hak-hak anak, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang panjang terhadap korban.

Dalam putusannya, majelis hakim secara eksplisit menyebut trauma yang dialami Bilqis sebagai salah satu alasan utama pemberatan pidana. Selain itu, fakta bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan korban turut menjadi dasar penting dalam menentukan beratnya hukuman.

Majelis juga menilai sikap para terdakwa selama persidangan yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan menunjukkan tidak adanya itikad baik sejak awal proses pembuktian.

Kasus Bilqis menjadi salah satu perkara perdagangan anak yang memperoleh perhatian besar di Sulawesi Selatan. (*)

Berita Terkait

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel
Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Usai MA Kabulkan Kasasi Kejari Gowa
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ngaku Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data

Berita Terbaru

Info Makassar

Investasi Makassar Capai Rp5 Triliun, Sektor Ini Paling Besar

Sabtu, 31 Okt 2026 - 09:07 WIB

Sulawesi Selatan

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:36 WIB

Adik Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, Muhammad Yanuar Iswandi (kiri) dan mantan suami eks Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco (kanan).

Politik

Dua Nama Menguat Jadi Pendamping Darmawangsyah Muin di Gowa

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:36 WIB