Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kuasa Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng mempertanyakan penahanan kapal kliennya Kapal MV Global 88 oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan di perairan Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia mempertanyakan dasar penahanan tersebut karena tidak disertai penjelasan dan dokumen resmi yang memadai.

Adapun kapal MV Global 88 itu bergerak di bidang ekspor namun ditahan pada Senin, 19 Oktober 2026, saat mengangkut sejumlah barang, termasuk rokok putih yang rencananya dikirim ke Malaysia. Hingga hari ini Selasa, 27 Oktober 2026, kapal tersebut disebut masih berada di area Lanal Balikpapan setelah delapan hari tidak dapat melanjutkan pelayaran.

Fajriani menilai penahanan tersebut perlu mendapat kejelasan. Pasalnya, berdasarkan informasi pemeriksaan yang diterima tim hukum, tidak ditemukan persoalan administrasi pada barang muatan kapal.

“Kami menunggu perkembangan, karena dari temuan pemeriksaan administrasi dan kapal tidak ada hal yang sangat krusial. Maka kami anggap kapal ini seharusnya lewat. Tapi sampai hari ini belum ada perkembangan kapal ini bisa lewat,” kata Fajriani saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).

Menurut dia, muatan rokok putih yang dibawa MV Global 88 telah dilengkapi dokumen pengiriman ekspor dan tercatat dalam manifest kapal. Tim hukum, kata dia, juga tidak menemukan indikasi barang ilegal berdasarkan informasi pemeriksaan awal yang mereka terima.

“Berdasarkan surat jalan ekspor rokok putih atas pengiriman dari gudang Surabaya. Dari manifest, kru, dan administrasi barang tidak ada kendala (masalah),” ujarnya.

Meski demikian, kata Fajriani, persoalan administrasi muatan tersebut perlu dibedakan dari dugaan ketidaksesuaian teknis pelayaran yang tercatat dalam kronologi pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum dari kru kapal, pemeriksaan oleh KRI Keris TNI AL pada 19 Oktober 2026 tidak menemukan masalah administrasi barang muatan. Namun, terdapat sejumlah catatan terkait peralatan kapal.

Catatan tersebut meliputi pompa Oil Water Separator (OWS) yang disebut tidak berfungsi, serta ketidaksesuaian dokumen dengan peralatan komunikasi dan keselamatan kapal, yakni radio VHF, radar Furuno, AIS, SART, EPIRB, dan SSAS.

Hingga kini, Fajriani dan timnya mengaku belum memperoleh penjelasan resmi secara terperinci mengenai hubungan temuan teknis tersebut dengan keputusan penahanan kapal.

“Tim coba melakukan koordinasi di hari Kamis dan Jumat, ternyata pihak Lanal Balikpapan masih menunggu koordinasi dari Kodaeral XIII Tarakan. Sampai hari ini kami menganggap ada prosedural yang tidak patuh dilakukan oleh TNI AL dalam proses penahanan kapal klien kami,” jelasnya.

Dari kronologi yang disampaikan Fajriani, MV Global 88 diarahkan menuju Balikpapan pada 19 Oktober 2026 dan tiba di lokasi pengamanan sehari kemudian, 20 Oktober 2026. Kapten kapal bernama Vijay selanjutnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, tim hukum bertemu dengan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo bersama jajarannya. Dalam pertemuan itu, mereka mendapat penjelasan mengenai adanya telegram dari Pangkoarmada RI kepada Dankodaeral XIII Tarakan yang memerintahkan penyelidikan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea Cukai.

Fajriani mengatakan, tim hukum sempat meminta salinan telegram tersebut. Namun, menurut dia, pihaknya hanya diperlihatkan foto dokumen.

Selanjutnya, pada Senin, 26 Oktober 2026, Lanal Balikpapan disebut telah menerima telegram dari Dankodaeral XIII Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan bersama KSOP dan Bea Cukai.

Meski demikian, tim hukum mengaku belum menerima surat pemeriksaan ataupun dokumen penugasan yang menjelaskan secara terperinci dasar tindakan terhadap MV Global 88.

“Kami menganggap ada prosedur yang tidak patuh dilakukan TNI AL dalam proses penahanan kapal Global 88,” tegas Fajriani.

Ia juga mempertanyakan alasan kapal yang diperiksa di perairan Majene justru dibawa ke Balikpapan untuk diamankan. Menurutnya, diperlukan penjelasan resmi agar status kapal dan dasar hukum penahanannya tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Ini kami bingung menafsirkan karena ini negara hukum. Seharusnya ada mekanisme formal yang dilakukan Lantamal untuk memastikan kenapa kapal ini ditahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fajriani menegaskan, pihaknya membutuhkan kepastian mengenai status MV Global 88, termasuk kapan kapal tersebut dapat kembali melanjutkan pelayaran. Sebab penahanan Kapal MV Global 88 juga berdampak pada kegiatan operasional dan rencana perjalanan awak kapal.

Menurut Fajriani, kapal tersebut semestinya membongkar muatan di Malaysia pada 21 Oktober 2026. Namun karena adanya penahanan yang berlangsung sejak 19 Oktober membuat jadwal tersebut tertunda.

Selain itu, sejumlah awak kapal juga disebut telah membeli tiket untuk perjalanan pulang sebelum jadwal mereka berubah. Akibat penundaan tersebut, mereka berpotensi menanggung biaya tambahan untuk mengatur ulang perjalanan.

Tak hanya itu, MV Global 88 dijadwalkan mengambil muatan berikutnya pada 28 Oktober 2026. Rencana tersebut terancam terganggu apabila kapal belum mendapat izin untuk kembali berlayar.

“Masalahnya kapal ini beroperasi di sini (sejak lama) membawa barang yang sama, tapi baru (kali ini) ditahan. Sebenarnya lintasannya itu di perairan Majene (Sulbar) bukan di perairan Balikpapan. Sangat merugikan klien kami karena harusnya bongkar tanggal 21, terus ada barang yang tanggal 28 yang akan diambil juga oleh kapal ini, tapi itu tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.

Fajriani menyebut terdapat 12 awak kapal, seluruhnya warga negara asing, yang masih berada di atas kapal yang lego jangkar di area Lanal Balikpapan. Mereka, kata dia, telah menyampaikan keberatan karena harus bertahan selama berhari-hari tanpa kepastian.

“Kami berharap ada kepastian hukum atas status kapal Global 88 ini,” ujarnya.

Tim hukum kini mempertimbangkan langkah hukum sembari menunggu perkembangan penyelidikan dan penjelasan resmi dari pihak terkait. Di sisi lain, dugaan ketidaksesuaian teknis pelayaran yang tercantum dalam kronologi pemeriksaan menjadi juga disebut hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Ini sangat politis, karena setidaknya TNI AL harusnya tidak menahan atau memeriksa, ketika ada dugaan pelanggaran berdasarkan prosedural undang-undang pelayaran. Tapi untuk kasus kapal ini menurut saya itu tidak dilakukan,” pungkasnya.

Terpisah, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo, yang ikut dikonfirmasi membantah pihaknya telah menahan Kapal MV Global 88. Ia mengaku hanya membantu mengamankan kapal tersebut atas perintah Polda Jawa Timur (Jatim).

“Mungkin sedikit meluruskan kami tidak menahan tapi mengamankan kapal yang membawa muatan yang sedang dalam sengketa hukum di Polda Jatim, karena ada laporan polisi ke Polda Jatim. Kita membantu pihak kepolisian,” ucap Rudhiro pada wartawan.

Rudhiro juga membenarkan kapal tersebut diamankan pihaknya di wilayah perairan Majene, Sulawesi Barat. Sementara untuk seluruh kru kapal MV Global 88, ia memastikan dalam kondisi sehat.

Saat ditanya mengenai isi perkara atau laporan Polda Jawa Timur (Jatim) terhadap kapal tersebut, Rudhiro menolak menjawab dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak Polda Jatim.

“Silakan ke Polda Jatim, Pak. Pihak mereka yang berwenang menjawab karena kami hanya mendapat arahan untuk mengamankan kapal dan menunggu untuk diserahkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel
Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Usai MA Kabulkan Kasasi Kejari Gowa
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ngaku Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas
Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Utang Pemprov Sulsel Rp1,7 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data

Berita Terbaru