Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –  Mantan Bupati Gowa,  Husniah Talenrang, kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen atas laporan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, membenarkan informasi  tersebut.  Ia  menyebut Husniah akan diperiksa sebagai tersangka, Kamis, (29/10/2026).

“Sudah ditetapkan tersangka dan hari Kamis diperiksa sebagai tersangka,” jelas Feby dalam keterangannya kepada wartawan,  Selasa, (27/10/2026.

Diketahui, mantan suami Husniah, Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat melayangkan laporan sekaitan rangkaian persidangan perkara perceraianya di Pengadilan Agama Makassar.

Sebelumnya,  Husniah telah ditahan  oleh  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri di Rutan Polda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait pengurusan perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Gowa.

Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan. (*)

Berita Terkait

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel
Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Usai MA Kabulkan Kasasi Kejari Gowa
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ngaku Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas
Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Utang Pemprov Sulsel Rp1,7 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data

Berita Terbaru