HALLOMAKASSAR.COM – Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen atas laporan mantan suaminya, Khaerul Aco.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut Husniah akan diperiksa sebagai tersangka, Kamis, (29/10/2026).
“Sudah ditetapkan tersangka dan hari Kamis diperiksa sebagai tersangka,” jelas Feby dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, (27/10/2026.
Diketahui, mantan suami Husniah, Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat melayangkan laporan sekaitan rangkaian persidangan perkara perceraianya di Pengadilan Agama Makassar.
Sebelumnya, Husniah telah ditahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri di Rutan Polda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait pengurusan perizinan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Gowa.
Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan. (*)








