HALLOMAKASSAR.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (19/10/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghadirkan 18 saksi. Sebanyak 14 saksi hadir, terdiri dari 12 orang kelompok tani dan perangkat desa di Kabupaten Bone serta dua saksi penangkar benih yang memberikan keterangan secara virtual dari Subang. Sementara empat saksi lainnya tidak hadir.
Persidangan mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen pengajuan dan penyaluran bantuan bibit nanas, terutama terkait luas lahan, jumlah bibit yang diterima petani, hingga tanda tangan penerima bantuan.
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Unnyie, Kabupaten Bone, berinisial H, mengaku kelompoknya tidak pernah mengajukan proposal bantuan bibit nanas. Menurutnya, lahan kelompok tani tersebut selama ini digunakan untuk komoditas persawahan.
H juga membantah data dalam dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang mencantumkan kelompoknya memiliki lahan nanas seluas 50 hektare.
“Kami tidak pernah bergerak di komoditas nanas. Saya hanya disuruh tanda tangan dokumen oleh orang yang baru saya kenal dan didampingi aparat setempat, tanpa sempat membaca isinya,” ungkap H di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa disampaikan anggota Poktan Mamminasae berinisial I. Ia membantah menerima 160.000 bibit nanas sebagaimana tercantum dalam dokumen CPCL untuk lahan seluas empat hektare.
I mengaku hanya menerima 100 batang bibit yang ditanam di lahan sekitar lima are. Seluruh bibit tersebut, kata dia, akhirnya mati.
“Saya tidak punya lahan 4 hektar. Yang saya terima hanya 100 batang (4 ikat) dan saya tanam di lahan sekitar 5 are, dan semuanya mati,” jelasnya.
Ia juga membantah tanda tangan yang tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan APBD 2024 sebagai tanda tangannya.
Anggota Poktan Mamminasae lainnya berinisial M juga membantah menerima 140.000 bibit untuk lahan seluas 3,5 hektare. Ia mengaku hanya menerima 75 batang bibit dan menyebut tanda tangan dalam dokumen penerimaan dibuat setelah dirinya diminta menandatangani oleh oknum perangkat desa.
Sementara itu, saksi berinisial S mengaku tidak pernah menerima bantuan bibit nanas karena sedang berada di Makassar saat pembagian berlangsung. Namun, namanya tercatat sebagai penerima 140.000 bibit.
Dugaan ketidaksesuaian data juga diungkap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Mabbiring berinisial W. Ia menyatakan data luas lahan dan kebutuhan benih dalam proposal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. W mengaku hanya diminta menandatangani dokumen oleh aparat pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Mabbiring berinisial AS turut mengakui menandatangani proposal permohonan bantuan bibit nanas setelah diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan dari provinsi. Padahal, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bibit nanas saat itu sudah ditanam.
Selain keterangan petani dan perangkat desa, JPU juga mendalami proses pengadaan dan distribusi bibit melalui kesaksian penangkar benih berinisial EA yang diperiksa secara virtual dari Subang.
EA mengaku menyuplai jutaan bibit anakan nanas ke PT Cipta Agro Pratama (CAP), perusahaan milik salah satu terdakwa. Ia menyebut sebagian bibit yang dikirim pada tahap awal tidak memiliki sertifikat.
EA menjelaskan, bibit yang dibelinya dari petani lain berinisial N seharga Rp600 per batang kemudian diserahkan kepada PT CAP dengan harga berkisar Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang.
“Total untuk 4 juta bibit yang diminta, saya terima pentransferan sekitar Rp4,4 Miliar secara bertahap tanpa invoice,” beber EA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas tersebut.
“Fakta persidangan kemarin sangat terang, bahwa daftar penerima dan luasan lahan di-mark-up secara ekstrem. Yang lebih parah, tanda tangan para petani diduga kuat dipalsukan demi mencairkan anggaran pengadaan bibit ini,” tegas Soetarmi.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.








