Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 25 September 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

De Deo menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Sebelumnya, pada Senin (21/9), Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.

“Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.(*)

Berita Terkait

Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen
Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa
Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas
4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU
Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Mantan Pj Gubernur Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:16 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

Rabu, 9 September 2026 - 08:18 WIB

Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 10:41 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa

Berita Terbaru

Pers Rilis

Rianlon Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Pasar Global

Jumat, 25 Sep 2026 - 02:32 WIB