HALLOMAKASSAR.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah siap menghadapi praperadilan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH BUN Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Di mana, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Jumat (30/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan kesiapan tim JPU menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh Pemohon. Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi dalam keterangannya dikutip Minggu, (1/11/2026).
Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh tahapan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, Hakim Tunggal Arwana menunda persidangan dan mengagendakan sidang berikutnya pada hari Senin, 2 November 2026. Agendanya berupa jawaban dari pihak termohon atas memori praperadilan yang diajukan pemohon.
Penundaan tersebut berdasarkan kesepakatan pihak Pemohon dan Termohon, mengingat batas waktu penyelesaian perkara Praperadilan yang diatur dalam KUHAP hanya tujuh hari.
Berdasarkan kesepakatan bersama, baik pihak Pemohon maupun Termohon sepakat untuk meniadakan tahapan Replik dan Duplik.
Dengan demikian, persidangan akan langsung memasuki tahapan pembuktian setelah pembacaan jawaban dari Termohon. Hakim Tunggal menetapkan jadwal persidangan lanjutan yang akan berlangsung selama 4 hari kerja, mulai tanggal 2 hingga 5 November 2026.







