HALLOMAKASSAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadwalkan menghadirkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023 – 2024.
Agendanya Bahtiar Baharuddin akan dihadirkan, Senin, (12/10/2026).
Bahtiar akan dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat lima terdakwa dan diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.
“Iya, rencananya pada sidang Senin pekan depan yang bersangkutan memberikan keterangan di persidangan,” singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Diketahui, Bahtiar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, status tersangkanya gugur setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
JPU kemudian tetap memasukkan Bahtiar dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara lima terdakwa.
Kehadiran Bahtiar menjadi penting karena sejumlah keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya menyebut adanya arahan yang dikaitkan dengan posisi Pj Gubernur Sulsel saat program pengadaan dan penanaman bibit nanas tersebut berjalan.
Dalam sidang Senin, 5 Oktober 2026, mantan General Manager Kebun Bone PTPN XIV berinisial ET bersaksi bahwa dirinya diperintahkan menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone. Menurut kesaksiannya, perintah itu disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman, yang dalam dakwaan JPU disebut sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Sebanyak 1.680.425 bibit nanas disebut akhirnya ditanam di lahan tersebut. Persoalannya, menurut keterangan saksi, penanaman dilakukan tanpa adanya anggaran pemeliharaan. Biaya tenaga buruh sekitar Rp41 juta baru dibayarkan setelah terdakwa Uvan Nurwahidah mentransfer uang.
Keterangan lain datang dari Junaedi, suami terdakwa Rimawaty Mansyur. Dalam persidangan, Junaedi mengaku menyerahkan uang sekitar Rp1,8 miliar kepada Hasan Sulaiman. Penyerahan disebut berlangsung dua kali, masing-masing di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan di area parkir sebuah restoran cepat saji di Makassar.
Untuk penyerahan kedua pada Mei 2024, Junaedi mengaku menyerahkan uang Rp800 juta kepada Hasan. Ia menyebut uang tersebut ditarik dua kali dari bank, masing-masing Rp400 juta. Junaedi juga mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti kapasitas Hasan dalam transaksi tersebut, tetapi menyebut Hasan sebagai orang Pj Gubernur.
Keterangan itu belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Bahtiar dalam dugaan korupsi. Posisi Bahtiar dan seluruh keterangan saksi masih akan diuji melalui pemeriksaan di persidangan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel tahun anggaran 2023-2024 itu mendudukkan lima orang sebagai terdakwa.
Mereka Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, Uvan Nurwahidah didakwa dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rio Erlangga didakwa sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan bibit dalam perkara tersebut.
Hasan Sulaiman didakwa sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sedangkan Rimawaty Mansyur didakwa sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara. Kelima posisi tersebut disebut secara resmi oleh Kejati Sulsel dalam perkembangan persidangan.
JPU mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)








