Kejagung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026, mencapai Rp10 Triliun.

“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang menyebut angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dia belum menguraikan detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara itu.

“BPKP (yang menghitung),” jawab Anang.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, mulai mantan pimpinan di BGN hingga bos korporasi rekanan penyedia sarana operasional.

Penyidik menduga terjadi serangkaian praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.

Tim penyidik Kejagung kini telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam orang tersangka perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka segera disidang.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Anang.

Berikut enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Berita Terkait

Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Utang Pemprov Sulsel Rp1,7 Triliun
Sidang  Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Akan Dihadirkan Jadi Saksi
Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen
Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Utang Pemprov Sulsel Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Sidang  Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Akan Dihadirkan Jadi Saksi

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun

Sabtu, 26 September 2026 - 14:39 WIB

Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 25 September 2026 - 15:16 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Berita Terbaru