Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Pasangan suami istri, Hardianto Rachim alias Opa dan Rahmi Palanna alias Oma, meminta perlindungan Kapolri dan Komisi III DPR RI setelah mengaku mendapat intimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Mereka menilai proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa terdapat sejumlah kejanggalan dan diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk mengaku mendapat tekanan psikologis hingga harus meninggalkan rumah dan sementara waktu tinggal di kediaman sodaranya.

Hardianto, didampingi kuasa hukumnya Adi Bintang dan tim, mengungkapkan salah satu peristiwa yang membuatnya merasa tertekan terjadi ketika rumahnya di Perumahan Graha Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, digeledah penyidik Tipidkor Polresta Gowa pada 10 Agustus 2026.

Saat itu, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi datang dan melakukan penggeledahan. Menurut Hardianto, polisi sempat memperlihatkan surat yang disebut sebagai dasar penggeledahan, namun ia mengaku tidak sempat membaca secara utuh karena surat tersebut segera ditutup.

“Tiba-tiba digeledah rumah saya. Penggeledahan terjadi tanggal 10 Agustus, mereka (polisi) pakai rompi semua. Sempat disodorkan surat, tapi tidak sempat saya baca karena langsung ditutup. Mereka masuk, ambil handphone, dan membongkar rumah mencari rekening,” ungkap Hardianto saat diwawancara di salah satu kafe di Makassar, Selasa (8/9/2026) malam.

Tekanan yang dirasakan Hardianto disebut terus berlanjut, termasuk ketika dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia mengaku seorang penyidik Tipidkor Polresta Gowa sempat mengaitkan persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan dengan anak perempuannya.

Menurutnya, ucapan tersebut membuat dirinya ketakutan dan kehilangan konsentrasi selama pemeriksaan. Bahkan sampai sekarang ini, pernyataan penyidik itu terus membayangi dirinya.

“Penyidik sempat bilang, bisa anakmu masuk juga ini di sini (kasus pungli PBG dan SLF). Di situ saya langsung gemetar dan ketakutan luar biasa. Pokoknya pikiran saya blank, yang ada di pikiran saya cuma bagaimana caranya menyelamatkan anak-anak saya,” ujarnya.

Kondisi itu juga membuat Hardianto dan istrinya mengaku memilih meninggalkan rumahnya sementara waktu. Mereka kemudian menumpang di rumah saudaranya untuk menenangkan diri karena khawatir tekanan terhadap keluarga mereka terus berlanjut.

Namun, kata Hardianto, pemeriksaan rupanya kembali dilakukan oleh penyidik pada bulan yang sama di rumah sodaranya itu. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan tanpa didahului surat panggilan resmi.

“Saya ditanya-tanya di bawah pohon mangga di rumah kakak saya. Tidak ada surat panggilan sebelumnya. Saat itu pikiran saya blank dan gemetaran, yang ada di pikiran saya cuma bagaimana cara menyelamatkan anak-anak saya,” tuturnya.

Hardianto juga mengaku rentetan peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya dan istrinya, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis anak-anaknya. Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari institusi penegak hukum maupun lembaga pengawas di tingkat pusat.

“Anak saya menangis terus. Kasihan saya pak sama keluarga. Saya sampai sekarang ini, anak-anak saya itu kalau melihat saya merasa terganggu, kalau saya dan ibunya masuk penjara dengan persoalan ini. Mungkin Kapolri bisa bantu kami yang tidak tahu dengan hukum, tidak paham dengan hukum. Komisi III DPR RI juga kalau bisa bantu kami kasian, kami orang lemah,” pesannya.

Sementara itu, Rahmi atau Oma yang merupakan mantan kepala rumah tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa dan diketahui sebagai orang kepercayaan Sitti Husniah Talenrang menyebut rumahnya digeledah penyidik saat dirinya sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Gowa.

Ia mengaku saat pulang ke rumahnya, penyidik telah mengambil keterangan suaminya secara lisan. Termasuk, kata dia, sejumlah barang miliknya yang disimpan di rumah tersebut turut diamankan penyidik.

“HP saya diambil dua, dua unit, terus buku tabungan sama slip-slip setoran semua diambil,” ungkapnya.

Melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan prosedur pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Hardianto dan Rahmi, Adi Bintang, mempersoalkan. Termasuk pemeriksaan beberapa saksi yang disebut turut mengalami perlakuan sama dengan kedua kliennya.

Adi Bintang menyebut pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di luar kantor Polresta Gowa, termasuk di sebuah kafe dan rumah kerabat, tanpa didahului surat panggilan resmi. Menurutnya, tindakan tersebut patut diuji dari sisi prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan dilakukan di luar kantor Polresta Gowa tanpa ada surat pemanggilan resmi terlebih dahulu. BAP di-print di rumah kerabat dan langsung disuruh paraf saat itu juga. Kewenangan penyidik dalam penegakan hukum itu bukan tanpa batas, harus tetap tunduk pada due process of law dan hak asasi manusia,” tegas Adi Bintang.

Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Adi Bintang bersama timnya telah melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Selain mempersoalkan proses pemeriksaan kliennya, mereka juga mengungkap dugaan kejanggalan lain dalam proses pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dan menyeret nama sejumlah pejabat daerah.

Adi Bintang menyebut penyidik sempat berupaya melakukan pemeriksaan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa pada akhir Oktober 2025. Padahal, berdasarkan informasi yang mereka miliki, proses pembayaran proyek daerah tersebut baru terealisasi pada Desember 2025.

Menurutnya, sejumlah fakta tersebut perlu diuji secara terbuka agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait dugaan tindakan yang melampaui kewenangan penyidik.

Pengaduan yang dilayangkan ke Propam Polda Sulsel, kata Adi Bintang, saat ini telah berjalan dan dijadwalkan memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi pelapor. Tahapan tersebut diharapkan dapat menguji dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum penyidik Unit Tipidkor Polresta Gowa.

“Kami tidak berniat menghalangi proses hukum. Kami sangat menghormati kewenangan penyidik Polresta Gowa. Namun, jika proses penyelidikan dilakukan di luar koridor hukum yang berlaku, wajar jika timbul dugaan adanya upaya pemaksaan atau kriminalisasi terhadap figur publik tertentu di Gowa,” imbuhnya.

Mengkonfirmasi perihal tersebut, Kasat Reskrim Polres Gowa Kompol Muhalis Hairuddin saat dikonfirmasi membantah semua tuduhan-tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau itu tidak benar itu, ini semua pemanggilan prosedur sudah dilakukan. Kedua, pada saat dia diperiksa ada dokumentasi. Tidak ada yang seperti itu. Kan pada saat dipanggil bisa saja dia bercerita begitu, tapi fakta pemeriksaan dilakukan di kantor Satreskrim Polresta Gowa, ada dokumentasinya,” kata Muhalis.

Berita Terkait

Sidang  Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Akan Dihadirkan Jadi Saksi
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun
Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen
Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa
Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Sidang  Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Akan Dihadirkan Jadi Saksi

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun

Sabtu, 26 September 2026 - 14:39 WIB

Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 25 September 2026 - 15:16 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Geledah Rujab Bupati Gowa, Kortastipikor Mabes Polri Amankan Satu Box Dokumen

Berita Terbaru

Info Makassar

KDMP Diharapkan Utamakan Produk UMKM Lokal

Minggu, 11 Okt 2026 - 13:50 WIB