HALLOMAKASSAR.COM– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembagian keuntungan bersih (profit sharing) pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah daerah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (27/10/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan untuk mendalami dasar hukum, mekanisme penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK kepada pemerintah daerah.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif dari Fraksi PPP bersama Ketua Pansus Marjono. Mereka diterima Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Hendra Iswahyudi serta Kepala Biro Keuangan Ari Gemini Parbinoto.
Dalam pertemuan itu, Pansus mendalami perbedaan penafsiran antara Pasal 188C Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/MB.06/DJB/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Pansus juga membahas aspek regulasi terkait kemungkinan pemberlakuan kewajiban profit sharing bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pembahasan berlangsung cukup panjang dengan melibatkan Biro Keuangan dan Biro Hukum Kementerian ESDM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas ESDM, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelibatan sejumlah instansi tersebut dilakukan agar persoalan dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun mekanisme penerapannya di daerah.
Hendra Iswahyudi mengapresiasi inisiatif DPRD Sulsel yang datang langsung untuk berkonsultasi dan mendalami persoalan tersebut. Konsultasi ini dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Sementara itu, Ari Gemini Parbinoto menjelaskan simulasi penghitungan pembagian keuntungan bersih dari IUPK yang beroperasi di lebih dari satu daerah penghasil.
Ketua Pansus Marjono menegaskan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memastikan hak daerah atas penerimaan sektor pertambangan dapat diperjuangkan dengan dasar hukum yang jelas.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terang dan tuntas. Jika ada hak daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK, harus jelas dasar hukumnya, cara menghitungnya, pelaporannya, hingga mekanisme pembayarannya. Jangan sampai perbedaan penafsiran membuat potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegas Marjono.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin Ranperda hanya berakhir sebagai produk hukum, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kami ingin aturan ini benar-benar bisa diterapkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami melakukan pendalaman bersama pemerintah pusat agar perjuangan memperoleh bagian keuntungan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi pembangunan Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Anggota Pansus Andi Sugiarti Mangun Karim menambahkan, daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlanjutan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Ia menekankan pentingnya memastikan pengelolaan kekayaan alam turut memberikan manfaat bagi masyarakat daerah serta tetap menjaga lingkungan agar sumber daya alam dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Melalui konsultasi tersebut, Pansus berharap memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar pengaturan profit sharing pertambangan.
Hasil pendalaman bersama pemerintah pusat akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar pengaturan penerimaan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, mekanisme yang jelas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan.(*)








