Bawaslu Sulsel Beri Jaminan Imunitas Karir – Bebas Mutasi Bagi Pelapor Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan mutlak terhadap hak-hak kepegawaian dan keberlanjutan karir bagi seluruh jajaran pengawas maupun staf sekretariat yang menjadi korban atau pelapor dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Langkah progresif ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Bawaslu Sulsel yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).

​Melalui pembahasan draf Pedoman Kerja dan Rancangan Operasional Pokja PPKS, Bawaslu Sulsel mengadopsi prinsip perlindungan dari tindakan balasan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pelapor, korban, maupun saksi yang mengalami demosi, pemutusan kontrak, atau mutasi kerja yang merugikan akibat menyuarakan atau melaporkan dugaan pelanggaran kekerasan seksual di lingkungan kerja Bawaslu se-Sulawesi Selatan.

​Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa kelembagaan Bawaslu harus menjadi ruang aman yang terbebas dari intimidasi struktural maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Pihaknya menggarisbawahi bahwa keberanian korban untuk melapor tidak boleh dibayar dengan ancaman kehilangan pekerjaan atau intimidasi posisi kedinasan.

​”Kita tidak boleh membiarkan adanya ketakutan, terutama staf kontrak maupun pengawas ad-hoc di tingkat kecamatan hingga TPS, untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual. Bawaslu Sulsel memberikan jaminan imunitas karir secara penuh,” ucap Mardiana Rusli di hadapan Anggota Pokja PPKS.

“Pelapor dan korban dilindungi secara hukum dan administratif; tidak boleh ada mutasi terselubung, pemotongan honorarium, apalagi pemecatan akibat laporan yang disampaikan,” tegasnya menambahkan.

​Mardiana menjelaskan, dinamika kerja pengawasan pemilu yang berlangsung intensif selama 24 jam penuh sering kali menciptakan kerentanan tinggi, terutama ketika berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan.

Oleh karena itu, hadirnya Pokja PPKS yang permanen dan inklusif menjadi benteng dalam mengawal harkat dan martabat kemanusiaan di lembaga pengawas pemilu tersebut.

​”Integritas pemilu tidak hanya diukur dari bagaimana kita mengawasi tahapan di luar, tetapi juga dari bagaimana kita menjaga moralitas dan keadilan di dalam rumah kita sendiri. Prinsip Zero Tolerance terhadap kekerasan seksual adalah hal yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat Bawaslu di 24 kabupaten/kota,” terang Mardiana.

​Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa kerentanan tertinggi terhadap potensi kekerasan seksual dan perundungan justru berada pada tingkatan pengawas ad-hoc saat tahapan pemilu berlangsung.

​”Di tingkat lapangan, khususnya pada masa-masa tahapan krusial, intensitas interaksi sangat tinggi hingga larut malam. Data dan pengawasan kami menunjukkan bahwa potensi pelanggaran paling rentan terjadi pada jajaran ad-hoc di tingkat bawah. Karenanya, mekanisme perlindungan yang dibuat oleh Pokja ini harus menjangkau mereka secara cepat dan tanpa hambatan birokrasi,” ujar Saiful Jihad.

​Saiful menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya kejelasan regulasi dan pembagian wewenang antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar proses penanganan laporan tidak terbengkalai. Menurutnya, kepastian prosedur adalah kunci utama dalam memberikan rasa aman kepada korban.

​”Meskipun penanganan awal idealnya dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat, namun apabila terdapat keterbatasan atau potensi benturan kepentingan di tingkat daerah, Bawaslu Provinsi siap mengambil alih secara langsung. Yang terpenting adalah alur kerja dan SOP penanganan ini terukur, serta memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi korban sejak hari pertama laporan diterima,” jelas Saiful.

​Dalam kesempatan yang sama, Akademisi sekaligus Pakar Komunikasi Publik yang juga Anggota Pokja PPKS Bawaslu Sulsel, M. Khudry Arsyad, mengulas pentingnya kelengkapan dokumen instrumen penegakan aturan agar kebijakan imunitas karir dapat berjalan efektif di lapangan.

​”Kebijakan perlindungan imunitas karir ini membutuhkan dukungan kerangka safeguarding yang rinci dan operational. Kita harus melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus, SOP penilaian risiko, serta Pakta Integritas yang mengikat secara hukum bagi seluruh pegawai. Kelembagaan Pokja harus kokoh agar tidak ada celah bagi pelaku untuk melakukan tindakan balasan,” papar Khudry.

​Khudry menambahkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual di Bawaslu Sulsel harus memisahkan proses investigasi teknis dari intervensi politik internal. Menurutnya, rekomendasi tim ahli Pokja wajib menjadi acuan tunggal dalam pengambilan keputusan rapat pleno.

​”Proses pemeriksaan dan klarifikasi sepenuhnya dilakukan oleh tim ahli independen yang sensitif trauma. Ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan oleh Pokja, Rapat Pleno Bawaslu hanya bertugas menetapkan sanksi sesuai rekomendasi tersebut, tanpa boleh mengintervensi atau mengubah fakta pembuktian,” lanjut Khudry.

​Perspektif inklusivitas dan pemulihan korban juga disuarakan oleh Pegiat Gender dan Hak-Hak Disabilitas, Salma Tadjang, sebagai Wakil Ketua Pokja PPKS Bawaslu Sulsel. Salma menekankan bahwa imunitas karir harus dibarengi dengan skema pemulihan trauma yang komprehensif.

​”Perlindungan karir bukan sekadar menjamin status kerja korban tetap aman, tetapi juga memastikan lingkungan kerjanya pemulihan. Korban berhak mendapatkan fasilitas cuti khusus pemulihan dengan gaji utuh, pemisahan ruang kerja dari terduga pelaku, hingga akses layanan psikologis berkala tanpa dipungut biaya,” ungkap Salma.

​Salma juga mendorong agar Pokja PPKS Bawaslu Sulsel terus membuka ruang kolaborasi dengan kelompok disabilitas dan lembaga penyedia layanan rujukan eksternal guna memperkuat sistem perlindungan multi-sektoral.

​”Kami menyambut baik komitmen Bawaslu Sulsel yang melibatkan kelompok rentan dan disabilitas dalam struktur Pokja. Sinergi bersama UPTD PPA, lembaga bantuan hukum, dan organisasi civil society akan memastikan bahwa setiap korban mendapatkan hak perlakuan yang adil, bermartabat, dan terbebas dari stigma sosial,” tuturnya.

​Rapat Koordinasi tersebut ditutup dengan kesepakatan seluruh anggota Pokja untuk segera memfinalisasi draf SOP teknis, mengonsultasikan alur mekanisme kerja ke Bawaslu RI, serta meluncurkan Hotline Aduan Terenkripsi 24 Jam sebagai saluran pelaporan resmi bagi seluruh ekosistem Pengawas Pemilihan Umum di Sulawesi Selatan.(*)
​

Berita Terkait

Proyek Irigasi Air Tanah Rp 1,6 Miliar di Jeneponto Belum Selesai, Mahasiswa Desak Kejari Periksa Balai
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Dukung BNN Putus Jaringan Bandar Narkoba di Sulsel
Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Poros Malino Gowa
Gerakan Pangan Murah Nasional Digelar Serentak, Sulsel Perkuat Akses Pangan Terjangkau
Pemprov Sulsel Siapkan Jalur Sepeda untuk Ruas Jalan di Bu’rung – Bu’rung Gowa
Polisi Mulai Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Koma 6 Hari
Dewan Dukung Langkah Kapolda Sulsel Berantas Narkoba – Geng Motor
Plt Bupati Gowa  Darmawangsyah Muin Akan Aktifkan Kembali 7 Pejabat yang Dinonaktifkan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Bawaslu Sulsel Beri Jaminan Imunitas Karir – Bebas Mutasi Bagi Pelapor Kekerasan Seksual

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Proyek Irigasi Air Tanah Rp 1,6 Miliar di Jeneponto Belum Selesai, Mahasiswa Desak Kejari Periksa Balai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Dukung BNN Putus Jaringan Bandar Narkoba di Sulsel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Poros Malino Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Gerakan Pangan Murah Nasional Digelar Serentak, Sulsel Perkuat Akses Pangan Terjangkau

Berita Terbaru