Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMP Mada Sulawesi Selatan, Abd. Malik Ali, S.H., M.M., Adv., CPS, menyampaikan pandangan hukumnya terkait penetapan status tersangka terhadap M. Taufik Hidayat oleh Polrestabes Makassar.

Dalam pernyataan tertulisnya, Abd. Malik menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang ataupun hanya berdasarkan adanya laporan polisi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan status tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Oleh karena itu, apabila penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan Saudara M. Taufik Hidayat sebagai tersangka, maka secara hukum patut diasumsikan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur serta telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Abd. Malik dalam keterangannya, Jumat, (31/7/2026).

Menurutnya, penilaian mengenai kecukupan alat bukti merupakan kewenangan penyidik yang nantinya dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

Abd. Malik juga menanggapi anggapan yang menyebut penetapan tersangka terhadap M. Taufik Hidayat merupakan bentuk kriminalisasi karena sebelumnya yang bersangkutan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai pendapat tersebut belum dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak disertai bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa perkara, ataupun tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam pandangannya, status seseorang sebagai pelapor dalam perkara tertentu tidak memberikan kekebalan hukum terhadap dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukannya.

“Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status, jabatan, organisasi maupun aktivitasnya sebagai pelapor suatu perkara,” katanya.

Ia juga menilai dalil mengenai perlindungan Anti-SLAPP tidak dapat diterapkan secara otomatis. Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan untuk mencegah gugatan atau proses hukum yang bertujuan membungkam partisipasi masyarakat yang dilakukan dengan iktikad baik dalam memperjuangkan kepentingan publik.

Namun, lanjut Abd. Malik, apabila penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur delik berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses pidana tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia menilai argumentasi bahwa yang bersangkutan hanya membagikan ulang suatu produk jurnalistik juga tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan ranah pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Abd. Malik juga menepis anggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan dalam waktu kurang dari 45 hari merupakan indikator penyidikan yang tidak sah.

“KUHAP tidak menentukan batas waktu minimal sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya syarat formil dan materiil berupa kecukupan alat bukti, bukan lamanya proses penyidikan,” ujarnya.

Maka dari itu, Abd. Malik  mengapresiasi  jajaran Penyidik Polrestabes Makassar apabila seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya dugaan tindak pidana bukan ditentukan oleh opini publik maupun pernyataan di media massa, melainkan melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan pengadilan.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diamanatkan hukum acara pidana Indonesia.(*)

Berita Terkait

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel
Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Usai MA Kabulkan Kasasi Kejari Gowa
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ngaku Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data

Berita Terbaru

Info Makassar

Investasi Makassar Capai Rp5 Triliun, Sektor Ini Paling Besar

Sabtu, 31 Okt 2026 - 09:07 WIB

Sulawesi Selatan

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:36 WIB

Adik Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, Muhammad Yanuar Iswandi (kiri) dan mantan suami eks Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco (kanan).

Politik

Dua Nama Menguat Jadi Pendamping Darmawangsyah Muin di Gowa

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:36 WIB