HALLOMAKASSAR.COM –Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali membuka berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023 – 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan Hasil Audit BPK terkait kerugian negara anggaran pengadaan bibit nanas telah diterima penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.
“BPK telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” kata Soetarmi.
Hasil audit BPK dalam perkara kasus Koruksi bibit nanas menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali melanjutkan penyidikan. Selanjutnya penyidik akan mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan peran Bahtiar Baharuddin dalam pengadaan bibit nanas tersebut.
Diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penyidikan sempat terhenti setelah hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.
Menurut Soetarmi, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara pengadaan bibit nanas. Dengan demikian, penyidikan pokok perkara tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
“Kita menghormati putusan Hakim dan Penyidik juga telah mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,”Ucapnya.
“Dengan diterimanya hasil audit BPK, penyidikan kembali berjalan. Penyidik akan mendalami fakta-fakta perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan bibit nanas,” sambungnya mengimbuhkan.(*)







