Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali membuka berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023 – 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan Hasil Audit BPK terkait kerugian negara anggaran pengadaan bibit nanas telah diterima penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.

“BPK telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” kata Soetarmi.

Hasil audit BPK dalam perkara kasus Koruksi bibit nanas menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali melanjutkan penyidikan. Selanjutnya penyidik akan mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan peran Bahtiar Baharuddin dalam pengadaan bibit nanas tersebut.

Diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penyidikan sempat terhenti setelah hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.

Menurut Soetarmi, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara pengadaan bibit nanas. Dengan demikian, penyidikan pokok perkara tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

“Kita menghormati putusan Hakim dan Penyidik juga telah mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,”Ucapnya.

“Dengan diterimanya hasil audit BPK, penyidikan kembali berjalan. Penyidik akan mendalami fakta-fakta perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan bibit nanas,” sambungnya mengimbuhkan.(*)

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar
Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Info Makassar

Kota Makassar Siap Sambut Ribuan Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:12 WIB