HALLOMAKASSAR.COM– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hadapi gugatan praperadilan mantan Pejabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Bahtiar mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
“Itu hak mereka (pihak penggugat) untuk menempuh jalur praperadilan, tentunya kami siap juga,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Diketahui gugatan praperadilan Bahtiar Baharuddin melalui penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 8 Juni 2026.
Meski demikian, Soetarmi menyebut, upaya praperadilan tersebut tidak menghalangi proses penyidikan. Bahkan, berkas perkara telah dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
“Sementara berkas perkaranya sedang dirampungkan. Secepatnya, dilimpahkan ke JPU (ke persidangan),” ucapnya.
Senada, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi bibit nanas sedang dalam proses perampungan untuk segera P21.
“Insyaallah, dalam waktu dekat kami limpahkan. Tentunya kami segera melaksanakan tahap dua terlebih dahulu, setelah itu baru kita limpahkan ke persidangan,” imbuhnya.(*)







