Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 11 Mei 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terus membuahkan hasil. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare serta didampingi personel Polres Pangkep, berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana umum yang telah lama buron.

Terpidana atas nama Kahar bin Iwan berhasil diamankan pada Sabtu, 09 Mei 2026 di kediaman terpidana di BTN D’Naila, Kota Pare-Pare. Proses pengamanan berlangsung secara kondusif.

Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya, sehingga tim dapat segera membawa yang bersangkutan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani proses eksekusi.

Kahar bin Iwan alias (K) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid.B/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan.

Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun, dengan sisa masa tahanan yang harus dijalani 7 bulan.

Penangkapan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi atas sinergi tim di lapangan dan kembali menegaskan komitmen institusi dalam memburu para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari eksekusi.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kajati Sulsel.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkanz perbuatannya.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi
Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas
Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut
Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti
Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:14 WIB

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:38 WIB

Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas

Senin, 29 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ekonomi

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:32 WIB