Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa terus menggodok kasus dugaan korupsi di sejumlah dinas pada Pemerintah Kabupaten Gowa.

Hanya berselang empat hari penetapan tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, Rabu (17/6/2026), Polres Gowa kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Gowa, Subchan Ishak, Senin, (22/6/2026).

Diketahui, Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sementara Subchan Ishak diperiksa penyidik kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap Subchan Ishak oleh penyidik Tipikor.

Menurut Arman, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.

“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman.

Meski demikian, Arman belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik maupun status hukum Subhan dalam proses tersebut.

Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan guna memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik.(*)

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:06 WIB