Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa terus menggodok kasus dugaan korupsi di sejumlah dinas pada Pemerintah Kabupaten Gowa.

Hanya berselang empat hari penetapan tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, Rabu (17/6/2026), Polres Gowa kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Gowa, Subchan Ishak, Senin, (22/6/2026).

Diketahui, Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sementara Subchan Ishak diperiksa penyidik kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap Subchan Ishak oleh penyidik Tipikor.

Menurut Arman, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.

“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman.

Meski demikian, Arman belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik maupun status hukum Subhan dalam proses tersebut.

Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan guna memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik.(*)

Berita Terkait

Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
DPO Kasus Kekerasan Anak Diamankan Kejari Makassar Saat Jualan Bakso
Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana
Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:33 WIB

Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:26 WIB

Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:16 WIB

Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:37 WIB

Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terbaru

Info Makassar

Makassar Dorong Generasi Cerdas Finansial dan Cakap Digital

Selasa, 23 Jun 2026 - 18:25 WIB