HALLOMAKASSAR.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa terus menggodok kasus dugaan korupsi di sejumlah dinas pada Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hanya berselang empat hari penetapan tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, Rabu (17/6/2026), Polres Gowa kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Gowa, Subchan Ishak, Senin, (22/6/2026).
Diketahui, Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sementara Subchan Ishak diperiksa penyidik kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pengambilan keterangan terhadap Subchan Ishak oleh penyidik Tipikor.
Menurut Arman, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman.
Meski demikian, Arman belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik maupun status hukum Subhan dalam proses tersebut.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan guna memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik.(*)







