HALLOMAKASSAR.COM– Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengangkat guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Hanya saja, kebijakan tersebut terkandala di daerah, lantaran keterbatasan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan kondisi fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sebab, pengangkatan PPPK penuh waktu akan berdampak pada kebutuhan belanja pegawai.
Ia menegaskan, Pemprov Sulsel tidak mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, kebijakan tersebut perlu disokong anggaran yang memadai.
“Kalau pemerintah pusat mau, saya mendukung keputusan pemerintah pusat, apa pun itu, sepanjang ada anggaran disiapkan untuk itu.
Karena itu semua berpulang pada ketersediaan anggaran, sementara fiskal kita tidak mencukupi,” kata Jufri.
Menurut Jufri, persoalan muncul apabila keputusan pengangkatan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, pembiayaannya kemudian dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Jangan keputusannya di pusat, persoalannya diserahkan ke daerah, itu yang sering terjadi,” katanya.
Ia juga mempersilakan pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan maupun kewenangan terkait PPPK guru. Namun, hal itu harus disertai dengan anggaran yang telah disiapkan.
Jufri mengingatkan pemerintah daerah perlu memastikan sumber anggaran sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Dia mencontohkan jika pembiayaan dibebankan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi jumlah DAU tidak bertambah sementara jumlah pegawai meningkat, kondisi tersebut justru akan menekan fiskal daerah.
“Jangan sampai ditunjuk lagi ada di DAU, setelah kita periksa, dana alokasi umum tidak bertambah jumlahnya, sementara jumlah pegawai bertambah. Itu kan menjebak kita,” katanya.
Jufri juga mengaitkan pengangkatan PPPK penuh waktu dengan batas belanja pegawai pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, belanja pegawai daerah diarahkan tidak melebihi 30 persen dari APBD.
“Kalau ini paruh waktu masuk juga ke penuh waktu, berarti bertambah lagi beban ini. Sekarang saja sudah ngos-ngosan, kalau ditambah lagi, bukan lagi ngos-ngosan, bisa mungkin kita pingsan kalau tidak direvisi,” katanya.
Karena itu, Jufri berharap pemerintah pusat tidak hanya menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu. Pemerintah pusat juga diminta memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayainya.
Jufri mempersilakan pemerintah pusat jika ingin menarik kewenangan dan pengelolaan PNS maupun PPPK guru ke tingkat pusat. Dia berharap pemerintah pusat memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai mereka agar beban tersebut tidak kembali dibebankan kepada daerah.
“Saya mendukung keputusan pemerintah pusat, asalkan disertai dengan ketersediaan anggaran untuk mendukung,” imbuhnya.(*)







