DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan dipastikan tidak diterapkan dalam perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut diambil Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 setelah melakukan finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, Senin (24/8/2026).

Wakil Ketua Pansus, Anwar Purnomo, mengatakan sebelumnya terdapat usulan kenaikan BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen.

Namun, setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan situasi saat ini, Pansus bersama Pemprov Sulsel sepakat tidak menaikkan kedua jenis pajak tersebut.

“Sudah finalisasi dan sepakat antara Pemprov dan DPRD untuk tidak menaikkan pajak. BBNKB yang semula diusulkan 7,5 persen menjadi 10 persen, kemudian PBBKB dari 7 persen ke 9 persen, itu tidak jadi dinaikkan,” kata Anwar.

Menurutnya, keputusan final tetap akan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Sulsel. Pansus sendiri telah menyelesaikan pembahasan dan menyatakan Ranperda siap dibawa ke tahap paripurna.

Anwar menjelaskan, rencana perubahan tarif tersebut sebenarnya merupakan bagian dari penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan tarif pajak dengan batas maksimal yang telah ditentukan.

Untuk BBNKB, batas maksimal tarif mencapai 12,5 persen, sementara PBBKB maksimal 10 persen. Karena itu, usulan kenaikan menjadi 10 persen untuk BBNKB dan 9 persen untuk PBBKB masih berada di bawah ambang batas yang diperbolehkan.

Namun, Sulsel memilih untuk tidak menaikkan tarif tersebut.

Anwar mengatakan salah satu latar belakang kebijakan tersebut berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Dalam skema baru, pajak BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan baru dari dealer atau showroom kepada pemilik pertama. Ketika kendaraan tersebut kembali berpindah tangan, pemilik berikutnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

“Dulu kalau kita beli mobil atau motor kemudian dijual lagi, pembeli berikutnya masih membayar bea balik nama. Sekarang berdasarkan Undang-Undang HKPD, bea balik nama kedua dan seterusnya sudah tidak ada,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kehilangan salah satu sumber potensi pendapatan. Karena itu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif BBNKB dan PBBKB dalam batas yang ditentukan undang-undang.

Meski demikian, Anwar menegaskan persoalan ini bukan kenaikan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

“Ini perlu diklarifikasi, bukan PBB yang dibayar masyarakat setiap tahun naik. Tidak ada kenaikan. Pajak yang dimaksud adalah ketika orang ingin memiliki kendaraan baru,” tegasnya.

Ia juga menyebut kendaraan yang menjadi objek BBNKB dalam konteks tersebut terutama kendaraan dengan nilai di atas sekitar Rp30 juta.

Dengan keputusan Pansus tersebut, Anwar berharap masyarakat tidak lagi salah memahami rencana perubahan tarif pajak yang sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran.

“Jadi untuk saat ini tidak ada kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB. Keputusan akhirnya nanti tetap melalui paripurna,” pungkasnya.

Berita Terkait

BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa
Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan
Pembangunan Stadion Dipastikan Tetap Lanjut, Soal Lahan Begini Penjelasannya
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
Bupati Gowa Klaim Cerai dengan Suaminya Karena Sudah Ada Kesepakatan
Pemprov Sulsel Bentuk Tim Khusus Atasi Kebakaran Hutan di Musim Kemarau
Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Luar Negeri untuk Kader Ulama Muda
Dua Dekade KKLT: PT Vale Dorong Kolaborasi, Diaspora Perkuat Kontribusi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:45 WIB

BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Belasan Pejabat Teras di Pemkab Gowa Dinonaktifkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Pembangunan Stadion Dipastikan Tetap Lanjut, Soal Lahan Begini Penjelasannya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

DPRD – Pemprov Batalkan Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:14 WIB

Sulawesi Selatan

BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:45 WIB