HALLOMAKASSAR.COM –Mantan Pejabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan di
Pengadilan Negeri Makassar usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH-BUN Sulsel Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang praperadilan akan berlangsung 19 Juni 2026 dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Pengajuan praperadilan tersebut telah terdaftar sejak 8 Juni 2026.
Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Di mana, permohonan praperadilan Bahtiar Baharuddin mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menanggapi upaya Bahtiar Baharuddin,
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan tim penyidik siap menghadiri persidangan sebagai pihak yang Termohon.
” Penyidik sudah siap,” tegas Soetarmi.
Dia memastikan proses pemberkasan akan terus berjalan dan segera dirampungkan meski ada gugatan praperadilan di pengadilan. (*)







