Kasus Korupsi Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar SIPP Pengadilan Negeri Makassar terkait informasi gugatan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Tangkapan layar SIPP Pengadilan Negeri Makassar terkait informasi gugatan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

HALLOMAKASSAR.COM –Mantan Pejabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan di
Pengadilan Negeri Makassar usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH-BUN Sulsel Tahun Anggaran 2023 – 2024.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang praperadilan akan berlangsung 19 Juni 2026 dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Pengajuan praperadilan tersebut telah terdaftar sejak 8 Juni 2026.

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Di mana, permohonan praperadilan Bahtiar Baharuddin mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menanggapi upaya Bahtiar Baharuddin,
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan tim penyidik siap menghadiri persidangan sebagai pihak yang Termohon.

” Penyidik sudah siap,” tegas Soetarmi.
Dia memastikan proses pemberkasan akan terus berjalan dan segera dirampungkan meski ada gugatan praperadilan di pengadilan. (*)

Berita Terkait

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terkendali Anggaran

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:06 WIB