Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM –Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan TPH-BUN Provinsi Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp3,1 miliar lebih dari tersangka RM (Direktur PT AAN), Rabu, (13/5/2026). Sebelumnya, tersangka yang sama juga telah menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada penyidik pada Februari 2026 lalu.

Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Sdr. RM berjumlah Rp4,3 miliar lebih. Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Diketahui, proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp60 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan awal, diduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain: BB (Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan), RM (Direktur PT AAN selaku Penyedia), RE (Direktur PT CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), RRS (Aparatur Sipil Negara Pemprov Sulsel) dan UN (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK).

Selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel guna mendalami proses penganggaran proyek tersebut.(*)

Berita Terkait

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi
Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas
Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut
Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti
Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:14 WIB

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:38 WIB

Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas

Senin, 29 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Kosgoro 1957 Sulsel Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Desa

Senin, 27 Jul 2026 - 11:43 WIB